Polisi ringkus seorang janda tanpa anak edar zenith

id janda edar zenith,polisi tangkap janda edar zenith

Polisi ringkus seorang janda tanpa anak edar zenith

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kiri) menunjukkan obat zenith milik Fitrini (30) yang berhasil diamankan petugas setempat, Jumat (6/4/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang janda tanpa anak bernama Fitrini (30) karena mengedarkan ratusan obat zenith kepada para pelanggan yang membutuhkan obat terlarang di daerah tersebut. 

"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu (4/5/18) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya Jalan Pangeran Samudra Gang ke II," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat. 

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan 467 butir obat zenith yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan uang Rp100 ribu hasil dari penjualannya kepada para pelanggannya. 
 
Sejumlah anggota kepolisian saat menunjukkan obat zenith milik Fitrini (30) yang berhasil diamankan petugas setempat, Jumat (6/4/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Perempuan yang diduga sudah satu tahun lebih menjalankan bisnis terlarang tersebut, mengaku bahwa dirinya mendapatkan obat zenit yang kini masuk dalam golongan narkotika sesuai dengan Pereturan Mentri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018, didapat dari seseorang yang berada di Kota Palangka Raya berinisial TN. 

"Anggota kita sedang memburu pemasok obat zenith kepada Fitrini yang katanya tinggal di wilayah hukum Polres Palangka Raya. Pelaku kita kenakan pasal 114, 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjaranya 15 tahun," tandas Timbul.

Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, ditangkapnya perempuan yang menjanda satu tahun tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang katanya di salah satu barak yang berada di Jalan Pangeran Samudra tersebut menjual obat zenith.

Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar, pelaku selama ini menjual obat terlarang itu yang di simpan dalam lemari pakaian berhasil ditemukan polisi. Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres setempat. 

Sementara itu Fitrini mengaku bahwa dirinya menjual obat-obat tersebut kepada oknum masyarakat tidak jauh dari kediamannya. Salah satunya adalah para juru parkir yang berada di Jalan Yos Sudarso yang selama ini menjadi pelangan tetap dirinya. 

"Saya terpaksa menjual obat terlarang ini karena untuk membayar hutang dan biaya hidup-sehari-hari," tuturnya dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan rambut panjangnya itu.