Hukum adat dianggap lebih memberi efek jera

id DPRD Kalteng,DPRD Kalteng soroti masalah hukum adat,Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Walter S Penyang

Hukum adat dianggap lebih memberi efek jera

Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Walter S Penyang. (Ist)

Hukum adat jelas memberikan efek jera kepada pihak yang bersalah, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Bahkan, melalui hukum adat, kedua belah pihak yang bermasalah bisa mempererat tali silaturahmi dan menjadi saudara angkat
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Walter S Penyang menganggap penerapan hukum adat dayak bukan hanya mampu menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di masyarakat, tapi juga lebih efektif dan memberikan efek jera.

Hal ini pun membuat masyarakat adat dayak sejak puluhan tahun lalu lebih memilih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan dibandingkan menggunakan hukum negara, kata Walter di ruang Komisi B DPRD Kalteng, Senin.

"Hukum adat jelas memberikan efek jera kepada pihak yang bersalah, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Bahkan, melalui hukum adat, kedua belah pihak yang bermasalah bisa mempererat tali silaturahmi dan menjadi saudara angkat," tambahnya.

Menurut Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) ini, hukum adat bukan bukan sekedar menyalahkan salah satu pihak melainkan untuk mencari solusi atau jalan terbaik dalam menyelesaikan suatu masalah dengan cara kekeluargaan.

Dia mengatakan ada beragam cara penyelesaian masalah melalui hukum adat Dayak, salah satunya mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah. Setelah dilaksanakan peradilan atau sidang adat untuk membuktikan siapa yang salah dan benar.

"Dari peradilan atau sidang adat ini, untuk pihak yang bersalah tidak selalu diberikan hukuman yang berat, karena hukuman disesuaikan dengan seberapa besar kesalahan. Misal, yang bersalah wajib melakukan ritual pemotongan hewan untuk menebus kesalahannya," beber Walter.

Meskipun begitu, wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya, ini menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati dan mematuhi hukum positif atau hukum negara.

Dia mengatakan masyarakat di Kalteng ini memang lebih cenderung ingin menggunakan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Namun, ketika masalahan tersebut telah ditangani aparat hukum, maka masyarakat pasti mematuhinya.

"Kalau untuk efek jera, menurut saya setelah melihat berbagai kondisi, hukum adat Dayak jauh lebih memberikan efek jera. Tapi kita ini negara Indonesia, tentunya hukum negara dipatuhi semua masyarakat di Indonesia," demikian Walter.