Ternyata ini penyebab alokasi dana desa Kotim dikurangi

id Dana desa kotim dikurangi,Dana desa,Pemkab Kotim,ADD,alokasi dana desa Kotim dikurangi,Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri

Ternyata ini penyebab alokasi dana desa Kotim dikurangi

Seluruh kepala desa di Kabupaten Kotim menandatangani pakta integritas terkait pengelolaan dana desa, Senin (9/4/18) lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Alokasi dana desa tahun 2018 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berkurang sekitar empat persen dibanding tahun 2017, akibat imbas berkurangnya pagu anggaran pemerintah pusat dan daerah.

"Saya berharap penurunan anggaran ini tidak lantas mengurangi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Banyak sumber pendapatan lain yang bersifat usaha yang dapat dioptimalkan oleh desa sebagai pendapatan desa," kata Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.

Tahun 2017 pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp133,804 miliar lebih, sedangkan tahun ini hanya Rp129,483 miliar lebih.

Artinya terjadi penurunan sebesar 4,3 persen, penyebabnya adalah perubahan formulasi penghitungan transfer dana desa dari pusat ke daerah.

Penurunan juga terjadi pada alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten. Alokasi dana desa yang dikucurkan pada 2017 Rp95,732 miliar, sedangkan tahun 2018 turun menjadi Rp91,394 miliar.

Terjadi penurunan sebesar 4 persen yang disebabkan adanya penurunan pagu anggaran pada APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Taufiq berharap, kondisi ini diharapkan tidak berpengaruh besar terhadap laju pembangunan di 168 desa di Kotawaringin Timur. Pemerintah desa dituntut kreatif menggali potensi desa, termasuk menggandeng perusahaan besar swasta agar membantu pembangunan desa, namun dengan tetap mengacu pada aturan.

"Makanya sangat diharapkan kepiawaian seorang kepala desa untuk mampu menggali sumber-sumber pendapatan desa agar desa mampu mengoptimalkan kegiatan pembangunannya," kata Taufiq.

Pemerintah desa diingatkan untuk tidak berpikir melakukan penyimpangan karena sanksinya tegas dan berat. Peraturan-peraturan itu merupakan pedoman yang harus menjadi dasar dalam penggunaan dana desa.

Pelanggaran hukum jangan sampai terjadi lagi. Kelalaian dalam mengelola keuangan desa harus dicegah karena bisa berimplikasi hukum.

Sejak 2016, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menangani beberapa kasus penyimpangan dana desa. Tahun 2016 satu orang diproses hukum yaitu Dewak Hermuyadi, tahun 2017 dua orang yaitu mantan Kepala Desa Tumbang Manya Lilis Suryani dan mantan Pejabat Sementara Kepala Desa Tumbang Bajanei Selwinoto.

Tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sedang menyelidiki dugaan korupsi di Desa Batuah Kecamatan Seranau.

Untuk pencegahan, pemerintah Kabupaten terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian dalam rangka pembinaan dan pengawasan dana desa. Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)?pada 2017 lalu.

"Keberadaan TP4D harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa agar tidak sampai terjadi pelanggaran aturan hukum. Penandatanganan pakta integritas juga upaya lainnya yang dilakukan untuk menegaskan komitmen seluruh kepala desa untuk tidak melanggar aturan," ujar Taufiq.

Pemerintah kabupaten sangat berharap Kejaksaan terus membantu membina dan membimbing pemerintah desa, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa agar tidak sampai melanggar aturan. Langkah ini untuk menekan kemungkinan banyaknya kepala desa yang harus berurusan dengan penegak hukum akibat salah dalam pengelolaan dana desa.