Oknum Satpam RSUD Doris Sylvanus diamankan Polisi

id Satpam RSUD dr Doris Sylvanus, Polres Palangka Raya, AKP Harman Subarkah

Oknum Satpam RSUD Doris Sylvanus diamankan Polisi

Ilustrasi (fh.narotama.ac.id) (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Oknum Satpam RSUD dr Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bernama Rahman Dini (35) diamankan anggota Polres setempat karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Erna (43) yang adalah istri sirrinya sendiri.
 
"Terduga pelaku penganiayaan tinggal di Jalan Flamboyan bawah tersebut sudah kami amankan di tempat kerjanya pada Kamis (12/4/18) sekitar pukul 12.30 WIB di RSUD dr Doris Sylvanus. Mengenai motif penganiayaan itu masih dalam pemeriksaan kami, pelaku belum dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Kamis.
 
Ketika diamankan anggota Polres setempat, pelaku yang sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpam RSUD Doris Sylvanus tersebut tanpa ada perlawanan sedikit pun menyerahkan diri. Bermodalkan komunikasi yang baik dan menjelaskan dengan adanya perkara yang diduga dilakukannya itu, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan.
 
"Kalau dalam dugaannya itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban pada hari Rabu (11/4/18) sore dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Kemudian bagian tangan dipelintir dan bagian leher ada bekas cekikan," kata perwira berpangkat balok tiga itu.
 
Akibat penganiayaan suami sirrinya itu, Erna (Korban) kini sudah dibawa ke rumahnya untuk setelah mendapatkan perawatan dari tim medis RS Bhayangkara yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Sementara itu juga korban juga akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang ia laporkan itu.
 
Di lain pihak, Kabid Diklit Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Humas RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dr Thoe dorus Sapta Atmaja saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku bahwa perkara yang dilakukan oknum satpam RSUD setempat bukan tanggungjawab rumah sakit karena kejadiannya di luar jam kerja.
 
"Kami tidak mengetahui permasalahannya itu karena kejadian itu di luar jam kerja yang bersangkutan. Tetapi oknum tersebut benar bekerja sebagai satpam di RSUD setempat," kata Theodorus.
 
Mengenai sanksi, ia belum bersedia menyampaikan, karena satpam tersebut masuk sebagai pegawai kontrak RS setempat memiliki surat perjanjian tenaga kontrak yang wajib dipatuhi.
 
"Jadi kalau mengenakan sanksi itu akan kita lihat dalam poin perjanjian kontraknya. Kalau sanksi tertinggi di dalam perjanjian kontrak tersebut adalah pemecatan dan paling ringan teguran keras dan teguran ringan," pungkas