204 ribu warga Kalteng belum rekam KTP-el ?

id Disdukcapil Kalteng,Brigong Tom Moenandaz,perekaman ktp elektronik,204 ribu warga Kalteng belum rekam KTP-el

204 ribu warga Kalteng belum rekam KTP-el ?

Perekaman data KTP elektronik. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Kendala lain, selain kondisi geografis yang sangat jauh dan sulit di jangkau, mendapatkan transportasi ke desa-desa juga tidak mudah. kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP itu sendiri yang masih perlu ditingkatkan lagi
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Tengah, Brigong Tom Moenandaz mengakui terdapat 204 ribu warga penduduk di provinsi tersebut belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Dari 1,7 juta jiwa penduduk Kalteng wajib KTP-el, baru sekitar 88 persen telah melakukan perekaman dan terdapat 11,77 persen atau sekitar 204 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman, kata Brigong di Palangka Raya, Jumat.

"Sekarang ini Disdukcapil di Kabupaten/Kota se-Kalteng terus berupaya keras mempercepat agar seluruh masyarakat yang wajib KTP-el telah melakukan perekaman. Bahkan saat hari libur pun, layanan perekaman KTP-el tetap dilaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Yakin! DPT Palangka Raya mampu terdaftar semua?

Selain tetap membuka pelayanan saat libur, Disdukcapil Kabupaten/Kota juga didorng untuk melaksanakan `jemput bola` atau mendatangi masyarakat jauh dari perkotaan agar dilakukan perekaman KTP-el.

Dia mengakui tiga pekan terakhir ini perekaman KTP-el di Provinsi Kalteng dimonitor, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota setiap hari harus melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Dirjen Dukcapil.

"Kita memang berkomitmen agar seluruh penduduk di Kalteng telah dilakukan perekaman KTP-el. Walaupun memang ada beberapa kendala yang dihadapi dalam melakukan upaya tersebut," kata Brigong.

Baca juga: Jumlah pemilih sementara berkurang drastis, ini permintaan DPRD Kalteng

Kendala perekaman dan pencetakan KTP-el dialami Kabupaten/Kota se-Kalteng yakni peralatan yang ada saat ini sudah tua dan sebagian mulai mengalami kerusakan. Sebab, peralatan tersebut pengadaannya dilakukan pada tahun 2012 dan terus dipergunakan demi mengejar target yang ditetapkan.

Dia mengatakan baru di tahun 2018 ini Disdukcapil kabupaten/kota dipersilahkan oleh Dirjen Dukcapil melakukan pengadaan peralatan baru. Namun karena keterbatasan yang ada, maka Pemerintah Pusat perlu memberikan bantuan dalam pengadaan peralatan tersebut.

"Kendala lain, selain kondisi geografis yang sangat jauh dan sulit di jangkau, mendapatkan transportasi ke desa-desa juga tidak mudah. kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP itu sendiri yang masih perlu ditingkatkan lagi," demikian Brigong.

Baca juga: Waduh! 15 ribu warga Kota Palangka Raya terancam kehilangan hak pilih?