Kajati Kalteng tunggu putusan MA terkait kasus Saidina Aliansyah Cs

id kasus Saidina Aliansyah Cs,Kejati kalteng,Kajati Kalteng tunggu putusan MA ,korupsi pakaian adat dan alat musik adat ,Asisten Pidana Khusus Kejati Kal

Kajati Kalteng tunggu putusan MA terkait kasus Saidina Aliansyah Cs

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah saat menghadiri sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi pakaian dan alat musik adat tahun 2012 di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Kami masih menunggu hasil putusan MA hingga sampai saat sekarang belum ada kabarnya. Tetapi kami juga akan melakukan koordinasi dengan MA melalui Kejagung agar proses perkara ini segera diselesaikan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga saat ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung mengenai kasasi yang dilyangkan terdakwa Saidina Aliansyah Cs dalam perkara korupsi pakaian adat dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng pada tahun 2012. 

"Kami masih menunggu hasil putusan MA hingga sampai saat sekarang belum ada kabarnya. Tetapi kami juga akan melakukan koordinasi dengan MA melalui Kejagung agar proses perkara ini segera diselesaikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Santoso di Palangka Raya, Sabtu.

Adi menjelaskan, apabila hasil kasasi tersebut nantinya sudah turun di Pengadilan Tinggi Kalteng, maka pihaknya segera akan mempelajari hasil putusan tersebut. 

Baca juga: Saidina Aliansyah Cs ajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi

Mengenai berapa lama yang terdakwa Cs dijatuhi hukuman penjara, pihaknya tidak bisa memberikan gambaran, sebab semua tentunya akan diputuskan di pengadilan. 

"Mengenai berapa lama proses kasasi kasus Saidina Aliansyah Cs diputuskan, tentunya waktunya tidak menentu. Tetapi upaya untuk segera menyelesaikan perkara tersebut juga sudah dilakukan, salah satunya tadi berkoordinasi menanyakan perkara tersebut ke MA," ucap Adi.

Dengan adanya upaya hukum yang dilakukan Saidina Aliansyah Cs tersebut, sejak di vonis pengadilan dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan perannya.

Baca juga: Ini Penjelasan Kajati Kalteng Tentang Penahanan Saidina Aliansyah

Mantan Inspektur Pemprov Kalteng tersebut sejak divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya dan melakukan upaya hukum. 

Yang bersangkutan beserta dua rekannya tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan setempat. Bahkan ia masih mendapat jabatan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalteng, masih menjalankan aktivitasnya sebagaimana mestinya.


Baca juga: Gubernur Mengaku Punya Trik Sendiri Dalam Kasus Saidina Aliansyah