Rumah produksi miras ilegal di Palangka Raya digerebek, ini hasilnya

id Kompol Purwanto Hari Subekti, Polres Palangka Raya,miras ilegal

Rumah produksi miras ilegal di Palangka Raya digerebek, ini hasilnya

Anggota Polres Palangka Raya menyita miras jenis arak atau baram ilegal di kediaman Lukman (48) yang berada di Jalan Menteng X, Minggu (15/4/18) dini hari. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Menteng X karena diduga memproduksi minuman keras tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
 
"Penggerebekan dilakukan pada hari Minggu (15/4/18) sekitar pukul 00.00 WIB. Dari hasil penggerebekan itu kita berhasil mengamankan minuman keras hasil fermentasi dari beras ketan dicampur dengan ragi melalui proses penyulingan sebanyak 400 liter dari kediaman saudara Lukman (48)," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu.
 
Selain mengamankan empat tong miras berjenis arak tersebut, petugas juga mengamankan Lukman pemilik miras ilegal tersebut. Tetapi saat hendak diamankan Lukman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
 
Adanya aksi perlawanan tersebut membuat niat petugas semakin kuat  untuk membawa tersangka produsenmiras ilegal ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Pelaku ini juga sudah pernah diamankan oleh pihak kami pada tahun 2017 dengan modus yang sama. Si pemilik mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi, namun nyatanya ketika dilakukan razia ia melakukan perbuatan yang sama dan sepertinya tidak pernah jera," kata Timbul.
 
Sebelumnya dua hari yang lalu petugas juga pernah menegur serta menyita dua jerigen minuman keras jenis arak tersebut di kediamannya. Sayangnya teguran tersebut tidak pernah digubris oleh bersangkutan, sehingga kegiatan tersangka langsung dihentikan dnegan cara digerebek kepolisian setempat.
 
Pemilik 400 liter miras jenis arak tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, guna mengorek informasi daerah mana saja yang menjadi penjualan hasil produksinya itu.
 
Di lain pihak, Lukman mengaku produksi arak tradisional yang ia buat tersebut tidak lain adalah pesanan salah seorang masyarakat yang hendak merayakan sebuah pesta pernikahan. Ia memproduksi karena ada pesanan dari orang tersebut.
 
"Membuat arak tradisional itu karena ada pesanan dari warga, makanya saya membuat sesuai dengan pesanan," katanya.
Proses membuat minuman keras hasil fermentasi dari beras ketan dicampur dengan ragi melalui proses penyulingan ditemukan di lokasi penggerebekan. (Istimewa)
Sementara itu penertiban minuman keras ilegal tersebut digencarkan penertibannya karena perintah langsung dari Kapolri Jendral Tito Karnavian langsung. Setiap Polres yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng langsung bergerak untuk menertibkan sesuai perintah pimpinannya.
 
Peredaran miras ilegal tersebut sangat rawan sekali dioplos dengan minuman lain yang dapat membahayakan diri orang yang mengkonsumsinya, bahkan bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.