Seorang pemuda dalam pengaruh miras, bacok gunakan samurai

id pembacokan samurai,polres palangka raya

Seorang pemuda dalam pengaruh miras, bacok gunakan samurai

Belasan Anggota Polres Palangka Raya mendatangi lokasi pembacokan yang terjadi di Jalan Adonis Samad, Minggu (15/4/18) dini hari. Insert: Fadli korban pembacokan. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang pemuda yang diketahui bernama Fadli (25) warga Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dibacok menggunakan samurai oleh Rachmansyah (33), yang dalam pengaruh minuman keras. 

"Pembacokan terjadi pada Minggu (15/4/18) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Adonis Samad, dan pelakunya sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya. Pelaku menyerahkan diri kepada pihak petugas kami usai membacok korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Minggu. 

Sebelum terjadinya peristiwa pembacokan terhadap Fadli, awalnya korban bersama beberapa orang rekannya itu mendatangi rumah Endang di Jalan Meranti yang diduga adalah kekasih korban. Namun malam itu pelaku menegur korban agar pulang karena waktu sudah larut malam. 

Ketika itu korban bersama rekannya tidak mau pulang dan masih ingin bersantai di rumah Endang. Malam itu juga keduanya sempat berkelahi dengan menggunakan tangan kosong, tetapi beberapa rekan korban sempat melerai perkelahian itu. 

Setelah perkelahian itu, korban bersama rekannya itu langsung pergi meninggalkan kediaman Endang. Pelaku yang kesal dengan ulah korban emosi lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil samurai miliknya. 

Usai mengambil samurai, pelaku dengan efek terpengaruh miras yang ia konsumsi berangkat dari rumahnya itu mendatangi kediaman korban di Jalan Adonis Samad. Sesampainya di kediaman korban pun terkejut melihat kedatangannya. 

Tidak terlalu banyak berbicara langsung menghujamkan samurai yang dibawanya itu kearah badan korban. Karena terkejut korban langsung menepis hujaman senjata tajam yang dilayangkan kepada dirinya dengan menggunakan tangan sebelah kanan. 

"Melihat korban mengalami luka yang cukup parah, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan membuang senjata tajam tersebut ke semak-semak tepatnya di Jalan Jati. Setelah itu ia baru menyerahkan diri ke aparat setempat," ucapnya. 

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara. Sampai saat ini perkara tersebut di dalami pihak penyidik mencari motif dari perkelahian tersebut sampai hendak menghilangkan nyawa korbannya.Â