Oknum ASN dan purnawirawan polisi ditangkap Timsus Polda

id timsus polda kalteng,jaringan narkoba,Kombes Pol Agustinus Supriyanto

Oknum ASN dan purnawirawan polisi ditangkap Timsus Polda

Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar narkoba yang melibatkan Oknum ASN Pemprov Kalteng dan Purnawirawan Polri yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalteng berinisial YL (55) dan purnawirawan Polri berinisial  LK (60) serta warga sipil biasa inisial DK (35) yang terlibat dalam jaringan narkoba. 

"Mereka kami amankan pada Rabu (11/4/18) di sebuah rumah yang berada di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya tanpa perlawanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Supriyanto di Palangka Raya, Minggu. 

Agustinus menjelaskan, tiga pelaku jaringan narkoba itu ternyata selama ini sudah menjadi target operasi Kasubdit III Polda Kalteng yang diketuai AKBP Ronny William. 

Dari tangan ketiga pelaku berhasil disita lima paket sabu dengan total berat sekitar tujuh gram. Selain sabu pihaknya juga menyita tiga ponsel, tujuh buah plastik klip, pipet sabu, dan alat isap sabu. 

Kasus yang melibatkan abdi negara serta purnawirawan Polri yang diduga berpangkat perwira tersebut, masih akan dikembangkan guna mencari bandar besar yang selama ini memasok barang haram tersebut ke mereka. 

"Sebenarnya target utama kita adalah DK, namun LK juga kami amankan karena ia dititipkan sabu dengan alasan agar sabu tersebut aman di tangan yang bersangkutan," katanya. 

Ketiga pelaku tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya kepada pelanggannya. 

Bahkan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untuk ancaman hukumannya 20 penjara atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.