Pulang Pisau (AntaraNEWS Kalteng) - Nama ajudan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pulang Pisau, Hery Siswanto, dicatut orang tak diketahui dan dibuat untuk meminta sejumlah uang ke aparatur sipil negara (ASN).
"Ini tidak benar. Hari ini saya sudah dua kali menerima laporan dan konfirmasi adanya orang-orang yang mengaku melalui telepon sebagai ajudan Pjs Bupati Pulang Pisau, dan nama saya dicatutnya," kata Hery Siswanto, Selasa (17/4).
Ia mengaku gerah dengan para penelpon yang mengatasnamakan dirinya dengan meminta sejumlah uang itu.
Pencatutan nama ini, terang Hery, bukan saja merugikan dirinya. Namun, apabila ada korban bisa menjadi preseden buruk dan dirinya berharap ASN di lingkungan pemerintah setempat tidak mudah percaya begitu saja dengan apa yang diminta oleh penelpon.
Apabila ada korban, kata Hery, diharapkan bisa melapor kepada kepolisian setempat agar pencatut nama tersebut bisa segera terungkap.
Bahkan terakhir, dirinya menerima laporan bukan saja ASN yang menjadi sasaran pencatutan nama ini. ASN pada Dinas Kesehatan juga ada yang melaporkan, para pencatut nama ini juga berani meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada pihak rekanan.
"Saya katakan itu tidak benar. Kasihan kalau sampai ada korban. Bukan hanya dengan menelpon, pencatut nama ini juga menggunakan short message service (SMS) untuk memuluskan modusnya,"demikian Heri Siswanto.
Berita Terkait
Benarkah uang keluaran terbaru setara satu juta rupiah? Ini faktanya
Jumat, 19 April 2024 8:57 Wib
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Pemprov Kalteng beri bantuan sembako dan uang ke korban kebakaran di Palangka Raya
Selasa, 9 April 2024 16:38 Wib
Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 17:23 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Tips menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 11:57 Wib