Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Penjabat Sementara Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung meminta agar perusahaan yang beroperasi di daerahnya taat membayar pajak sesuai aturan.
"Kita minta perusahaan, baik perusahaan perkebunan, pertambangan, perhutanan, telekomunikasi dan koperasi plasma untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, pajak provinsi maupun pajak pusat," katanya di Kuala Pembuang, Selasa.
Ia mengatakan, membayar pajak merupakan bentuk nyata membantu pembangunan daerah, karena pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah akan digunakan untuk membiayai setiap program yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
"Pajak sebenarnya akan mendukung kelancaran aktivitas usaha, karena sebagian besar hasil pajak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Ia menyebutkan, hingga awal triwulan II 2018 pendapatan asli daerah (PAD) Seruyan yang sebagian besar berasal dari pajak dan retribusi daerah baru terealisasi sebesar Rp5,374 miliar atau 5,16 persen dari target Rp104,1 miliar.
"Realisasi PAD masih sangat jauh jika dibandingkan dengan target yang ingin dicapai. Karena itu, kita mengajak perusahaan atau investor bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengamankan target tersebut," katanya.
Menurutnya, beberapa hal yang harus menjadi perhatian perusahaan untuk mendukung peningkatan PAD adalah memenuhi memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setiap melakukan pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
"Kemudian, perusahaan wajib menyampaikan data potensi penggunaan mineral bukan logam dan batuan, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, penggunaan air tanah, reklame, dan data katering sebagai data awal untuk menetapkan pajak daerah," katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar pajak, maka Pemkab Seruyan akan mengaitkan atau mensyaratkan kewajiban pihak ketiga dengan pelayanan yang akan diberikan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
"Kita sudah instruksikan untuk SOPD yang menangani perizinan agar mensyaratkan kewajiban pihak ketiga dengan pelayanan yang diberikan, yakni dengan melampirkan bukti-bukti pelunasan pajak dan retribusi daerah," katanya.
Berita Terkait
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 21:15 Wib
Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 Wib
Harga emas naik Rp1,124 juta per gram, pembelian dikenakan 0,9 persen non-NPWP
Sabtu, 17 Februari 2024 13:20 Wib
Penjabat Bupati ingatkan masyarakat di Kapuas lebih taat pajak
Kamis, 1 Februari 2024 16:16 Wib