Bupati Seruyan minta perusahaan taat bayar pajak

id taat pajak,pjs bupati seruyan

Bupati Seruyan minta perusahaan taat bayar pajak

Ilustrasi (Ist)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Penjabat Sementara Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung meminta agar perusahaan yang beroperasi di daerahnya taat membayar pajak sesuai aturan.

"Kita minta perusahaan, baik perusahaan perkebunan, pertambangan, perhutanan, telekomunikasi dan koperasi plasma untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, pajak provinsi maupun pajak pusat," katanya di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia mengatakan, membayar pajak merupakan bentuk nyata membantu pembangunan daerah, karena pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah akan digunakan untuk membiayai setiap program yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

"Pajak sebenarnya akan mendukung kelancaran aktivitas usaha, karena sebagian besar hasil pajak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur," katanya.

Ia menyebutkan, hingga awal triwulan II 2018 pendapatan asli daerah (PAD) Seruyan yang sebagian besar berasal dari pajak dan retribusi daerah baru terealisasi sebesar Rp5,374 miliar atau 5,16 persen dari target Rp104,1 miliar.

"Realisasi PAD masih sangat jauh jika dibandingkan dengan target yang ingin dicapai. Karena itu, kita mengajak perusahaan atau investor bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengamankan target tersebut," katanya.

Menurutnya, beberapa hal yang harus menjadi perhatian perusahaan untuk mendukung peningkatan PAD adalah memenuhi memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setiap melakukan pemindahan hak atas tanah dan bangunan.

"Kemudian, perusahaan wajib menyampaikan data potensi penggunaan mineral bukan logam dan batuan, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, penggunaan air tanah, reklame, dan data katering sebagai data awal untuk menetapkan pajak daerah," katanya.

Ia menambahkan, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar pajak, maka Pemkab Seruyan akan mengaitkan atau mensyaratkan kewajiban pihak ketiga dengan pelayanan yang akan diberikan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.

"Kita sudah instruksikan untuk SOPD yang menangani perizinan agar mensyaratkan kewajiban pihak ketiga dengan pelayanan yang diberikan, yakni dengan melampirkan bukti-bukti pelunasan pajak dan retribusi daerah," katanya.