4 tahanan anak lapas Muara Teweh cuci kaki orang tuanya

id cuci kaki orang tua,lapas muara teweh,4 tahanan lapas Muara Teweh cuci kaki orang tuanya

4 tahanan anak lapas Muara Teweh cuci kaki orang tuanya

Empat tahanan anak Lapas Muara Teweh mencuci kaki orang tuanya di Lapas Muara Teweh, Selasa (18/4/18). (Ist)

Kami harapkan seluruh tahanan anak agar tidak berpikir macam-macam dan berbuat baik selama menjalani masa tahanan sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi
Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Empat orang tahanan anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mencuci kaki orang tuanya.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud bakti anak kepada orang tua khusus untuk tahanan anak," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Sarwito, Rabu.

Menurut Sarwito, kegiatan ini dalam rangka Hari Bhakti Kemasyarakatan HUT Lembaga Pemasyarakatan 2018.

Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan anak dapat merenungi apa yang telah dilakukan dan diharapkan tidak melakukan kembali kejahatan dan melawan hukum.

"Kami harapkan seluruh tahanan anak agar tidak berpikir macam-macam dan berbuat baik selama menjalani masa tahanan sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi," katanya.

Untuk itu, tambah dia, jangan sampai ada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta yang bersentuhan dengan hukum.

Salah satu orang tua dari tahanan anak, Nasrullah yang datang dari Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini dirinya mengharapkan anaknya mengerti tentang perjuangan orang tua dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Jauh-jauh saya dari Puruk Cahu untuk datang ke Lapas Muara Teweh ini. Bersyukur diadakannya kegiatan ini agar anak mengerti mengenai perjuangan orang tua serta meyesali perbuatannya," kata dia.

Di Lapas Kelas II B Muara Teweh ada empat orang anak yang dititipkan untuk menjalani masa tahanannya yakni Hidayatullah Sholeh alias Dayat (17) bin Mawardi dari Desa Luwe Kecamatan Lahei Barat yang terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan masa tahanan 5 tahun.

Samsul Bahri alias Bahari (17) bin Marlan alias Getek warga Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah yang terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan masa tahanan 4 tahun.

Pingky bin Sirun (16) dari Desa Baratu Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya yang terjerat pasal 354 KUHP mengenai penganiaan berat yang mengakibatkan kematian dengan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.

Kemudian Muhammad Afdan Rahmani bin Ahmad Zainudin Nasrullah (16) dari Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya yang terjerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Melakukan Kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubuhan dengannya ditahan selama 3 tahun 6 bulan.