Panwaslu Seruyan terima empat laporan pelanggaran pilkada

id panwaslu seruyan,umar zahid bustomi,pilkada seruyan

Panwaslu Seruyan terima empat laporan pelanggaran pilkada

Ketua Panwaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyatakan telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

"Sejak dimulainya tahapan hingga saat ini kita menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang semuanya berasal dari masyarakat atau tim pemenangan pasangan calon," kata Ketua Panwaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia menyebutkan, empat laporan yang diterima Panwaslu tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita hoax, pemasangan alat peraga kampanye (APK), netralitas ASN karena hadir dalam satu acara bersama salah satu pasangan calon, serta dugaan politik uang dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat.

"Semua laporan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan untuk laporan dugaan politik uang kita tindak lanjut bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan kajian dalam bentuk penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, tidak ada satupun dugaan pelanggaran yang terbukti sebagaimana yang dilaporkan.

Seperti laporan politik uang dalam bentuk pembagian beras oleh seorang pengurus salah satu partai pengusung pasangan calon dilakukan sebagai bentuk sedekah atau rasa syukur atas melimpahnya panen sarang burung walet.

"Warga penerima beras juga menyatakan tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu atas pemberian yang telah diterima," katanya.

Panwaslu juga sudah memanggil pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK salah satu pasangan calon pada fasilitas pemerintah, dan ternyata baik pelapor maupun terlapor tidak mengetahui siapa dan kapan APK itu dipasang yang membuat pelanggaran tidak bisa dibuktikan.

Begitu pula dengan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti, karena setelah dikonfirmasi dengan ASN bersangkut, ASN tersebut menghadiri satu acara atas perintah pimpinan yang kebetulan saat itu dihadiri oleh salah satu pasangan calon.

"Untuk penyebaran hoaks juga tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi syarat formil, sebab dilaporkan lewat dari tujuh hari setelah kejadian, kejadian 7 Maret 2018 baru dilaporkan 19 Februari 2018," katanya.