Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyatakan telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
"Sejak dimulainya tahapan hingga saat ini kita menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang semuanya berasal dari masyarakat atau tim pemenangan pasangan calon," kata Ketua Panwaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi di Kuala Pembuang, Rabu.
Ia menyebutkan, empat laporan yang diterima Panwaslu tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita hoax, pemasangan alat peraga kampanye (APK), netralitas ASN karena hadir dalam satu acara bersama salah satu pasangan calon, serta dugaan politik uang dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat.
"Semua laporan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan untuk laporan dugaan politik uang kita tindak lanjut bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan kajian dalam bentuk penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, tidak ada satupun dugaan pelanggaran yang terbukti sebagaimana yang dilaporkan.
Seperti laporan politik uang dalam bentuk pembagian beras oleh seorang pengurus salah satu partai pengusung pasangan calon dilakukan sebagai bentuk sedekah atau rasa syukur atas melimpahnya panen sarang burung walet.
"Warga penerima beras juga menyatakan tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu atas pemberian yang telah diterima," katanya.
Panwaslu juga sudah memanggil pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK salah satu pasangan calon pada fasilitas pemerintah, dan ternyata baik pelapor maupun terlapor tidak mengetahui siapa dan kapan APK itu dipasang yang membuat pelanggaran tidak bisa dibuktikan.
Begitu pula dengan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti, karena setelah dikonfirmasi dengan ASN bersangkut, ASN tersebut menghadiri satu acara atas perintah pimpinan yang kebetulan saat itu dihadiri oleh salah satu pasangan calon.
"Untuk penyebaran hoaks juga tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi syarat formil, sebab dilaporkan lewat dari tujuh hari setelah kejadian, kejadian 7 Maret 2018 baru dilaporkan 19 Februari 2018," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib