Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mofit Saptono Subagio memerintahkan Inspektorat setempat segera menurunkan tim investigasi untuk mendalami adanya kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli dari Kejaksaan Negeri setempat terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sabaru.
"Tim investigasi dari Inspektorat Kota setempat akan segera turun mengecek mengenai masalah tersebut," kata Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, Rabu.
Mofit mengaku, bahwa dirinya belum menerima laporan secara gamblang mengenai permasalahan tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, apa penyebab oknum kepsek tersebut sempat diamankan tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri setempat.
"Secara rinci masalah tersebut belum saya ketahui, tetapi yang saya dapatkan informasi diamankannya kepsek tersebut karena melakukan pungutan liar penerimaan peserta didik baru periode tahun 2018-2019 yang segera dilaksanakan di sekolah tersebut," kata Mofit.
Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum kepala SDN 1 Sabaru yang disangkakan melakukan pungutan liar itu, tentunya akan diukur dari hasil kesalahannya yang akan di rangkum oleh tim investigasi.
"Sanksi nantinya akan dijatuhkan sesuai dengan hasil investigasi Inspektorat setempat. Mengenai sanksi terberat kalau nanti masuk dalam ranah pidana, tentu akan dilakukan pemberhentian," tandasnya.
Baca juga: Kepsek SDN 1 Sabaru kena OTT Kejari Palangka Raya
Orang nomor dua di lingkup Pemkot Palangka Raya tersebut, apa yang dilakukan pihak penegak hukum tentunya sangat ia apresiasi. Apa yang dilakukan aparat penegak hukum tidak lain bertujuan untuk menjadikan para pelayan negara ini agar benar-benar bekerja sesuai tufoksinya.
Seperti hal yang baru saja terjadi, kalau Dinas Pendidikan setempat belum memberikan surat edaran mengenai formulasi serta petunjuk pelaksanaan dan teknis penerimaan peserta didik baru, jangan sampai para Kepsek melakukan di luar apa yang belum diperintahkan.
"Saya minta kepada para Kepsek jangan memulai kegiatan penerimaan peserta didik baru kalau petunjuk pelaksanaan dan teknisnya belum di keluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Apabila hal tersebut sudah di edarkan, maka silahkan para Kepsek menjalankan hal tersebut sesuai dengan aturan yang diberlakukan," bebernya.
Di lain pihak, Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan ketika dihubungi melalui via whatsaap belum bisa berkomentar banyak, sebab dirinya masih berada di luar daerah.
"Saya masih di luar daerah," jawabnya.
Namun Alman P Pakpahan yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya menambahkan dirinya usai pulang dari luar kota tersebut segera akan memberikan statemen mengenai kasus OTT yang melibatkan seorang Kepsek serta beberapa staf di sekolah tersebut.
Berita Terkait
Bupati Labuhan Batu Erik Ritonga terjaring OTT
Kamis, 11 Januari 2024 19:43 Wib
OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Kamis, 11 Januari 2024 19:38 Wib
Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD
Senin, 18 Desember 2023 23:12 Wib
OTT penyelenggara negara di Malut
Senin, 18 Desember 2023 22:54 Wib
KPK OTT penyelenggara negara di Kaltim
Jumat, 24 November 2023 7:21 Wib
Geledah kantor terkait OTT Bondowoso, KPK enggan berikan keterangan
Rabu, 22 November 2023 18:49 Wib
OTT Kejari Bondowoso, ini peringatan tegas Jaksa Agung
Senin, 20 November 2023 19:02 Wib
Terkait kasus OTT di Medan, DKPP tunggu laporan Bawaslu RI
Senin, 20 November 2023 17:06 Wib