Dinas Pertanian Kotim datangi Kejaksaan, ada apa ya?

id Dinas Pertanian Kotim datangi kejaksaan,Dinas pertanian,Kejari kotim,TP4D,Korupsi,Pemkab kotim,I made dikantara

Dinas Pertanian Kotim datangi Kejaksaan, ada apa ya?

Kepala Dinas Pertanian Kotim I Made Dikantara bersama jajarannya saat di Kejari Kotim, Rabu (18/4/2018). (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, I Made Dikantara mendatangi Kejaksaan Negeri setempat untuk mengonsultasikan beberapa rencana kegiatan.

"Kami berkonsultasi dengan TP4D. Ada kegiatan bersumber dari dana alokasi khusus yang harus dilakukan dengan swakelola, makanya kami berkonsultasi supaya tidak terjadi kesalahan," kata Made di Sampit, Rabu.

Dia tidak merinci rencana kegiatan apa saja yang dikonsultasikan dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Konsultasi tersebut untuk meminta masukan dan nasihat hukum agar tidak sampai ada kesalahan.

Made didampingi sejumlah stafnya memaparkan rencana kegiatan yang akan mereka laksanakan dengan sistem swakelola. Selanjutnya mereka meminta pendapat dan masukan dari Kejaksaan.

Pelaksanaan kegiatan dengan sistem swakelola, selama ini memang belum banyak dilakukan. Apalagi dananya bersumber dari APBN, sehingga ada aturan-aturan lebih rinci yang harus dipatuhi.

Dinas Pertanian tidak ingin ada kegiatan yang melanggar aturan hukum karena pasti akan menimbulkan konsekuensi hukum. Untuk mencegah hal itulah, Dinas Pertanian sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk minta saran dan masukan.

Made bersyukur kini ada TP4D sehingga bisa menjadi tempat untuk meminta pendapat dan masukan sejak awal. Dengan begitu, jika indikasi kesalahan maka sudah bisa diketahui sejak dalam tahap perencanaan sehingga bisa diperbaiki agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kami berterima kasih karena banyak informasi dan masukan yang kami dapat. Kita tidak bisa main-main kalau menyangkut aturan hukum. Makanya kami berkonsultasi," kata Made.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, berulang kali mengingatkan satuan organisasi perangkat daerah dan kepala desa untuk berkonsultasi dengan Inspektorat maupun TP4D, jika ada kendala dalam penggunaan anggaran. Langkah itu sebagai pencegahan agar tidak sampai melanggar aturan.

"Keberadaan TP4D harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh untuk berkonsultasi terkait pengelolaan anggaran agar tidak sampai terjadi pelanggaran aturan hukum," kata Taufiq.

Untuk pencegahan, pemerintah Kabupaten terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada 2017 lalu.

Pemerintah kabupaten sangat berharap Kejaksaan terus membantu membina dan membimbing pemerintah desa, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa agar tidak sampai melanggar aturan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Adi Sutanto saat berkunjung ke Sampit pada pekan lalu, juga menegaskan pihaknya membuka diri bagi pemerintah daerah jika ingin berkonsultasi terkait penggunaan anggaran.

"Silakan datang berkonsultasi dengan TP4D agar penyimpangan bisa dideteksi dan dicegah sejak dini saat perencanaan sehingga tidak sampai terjadi," kata Adi.

Besarnya dana yang dikelola membuat potensi korupsi juga menjadi tinggi. Kejaksaan ingin membantu dan mengawal penggunaan anggaran agar tepat, sesuai aturan, akuntabel dan bermanfaat untuk masyarakat.