Bea Cukai Pangkalan Bun gagalkan penyelundupan 1,5 juta rokok ilegal

id Nurtanti Widyasari Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun,Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari,jutaan rokok ilegal di Pangk

Bea Cukai Pangkalan Bun gagalkan penyelundupan 1,5 juta rokok ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun dan Aparata Kepolisian Kobar memamerkan sampel dari 1,5 juta rokok ilegal yang berhasil diamankan, Pangkalan Bun, Kamis (19/4/18) (Foto: Hendri Gunawan)

Selain bertulisan kerupuk singkong, beberapa koli diantaranya juga disamarkan dengan menuliskan pada bagian luar koli barang berupa plastik
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan 1,536 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 75 koli bertuliskan UD Barokah Abadi dengan jenis barang bertuliskan kerupuk singkong.

Penyelundupan rokok ilegal yang digagalkan pada 10 April 2018 di sekitar area pelabuhan kumai tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp1,228 miliar, kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari, saat press rilis di Pangkalan Bun, Kamis (19/4/18).

"Penggagalan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun mengunakan jasa ekspedisi di sekitar Kecamatan Kumai. Petugas kami pun mendalami informasi tersebut dan didapati pengiriman mengunakan truk FUSO dengan bak serta kepala truk berwarna merah" bebernya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Selasa (10/4) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Pangkalan Bun meluncur ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Setelah beberapa jam memantau truk-truk yang keluar dari kapal, akhirnya petugas menemukan truk dengan ciri-ciri yang sama.

Petugas mengikuti truk tersebut sampai akhirnya truk tersebut masuk ke suatu tempat di wilayah Kumai untuk melakukan pembongkaran. Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 75 koli bertuliskan UD Barokah Abadi Kerupuk Singkong, setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal.

"Selain bertulisan kerupuk singkong, beberapa koli diantaranya juga disamarkan dengan menuliskan pada bagian luar koli barang berupa plastik," tambah Nurtanti.

Sebanyak 1,5 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan itu berjenis Sigaret Kretek Mesin yang dikemas dalam 4 kemasan bermerk, diantaranya New Fel Super, Super Bro Wsing Mild dan Laris Brow tidak memiliki pita cukai. Dan, satu merk lainnya yaitu Inul Filter Mild yang mana pada kemasannya mengunakan pita cukai palsu.

Dari 1,5 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1,108 miliar lebih.

"Belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Bea Cukai Pangkalan Bun baru memeriksa Supir Truk, Kernet, dan pemilik ekspedisi untuk dimintai keterangan," demikian Nurtanti.