Ini sanksi tegas apabila masih ada swalayan jual produk kedaluwarsa

id Disperindag Palangka Raya, Aratuni D Djaban,swalayan,Ini sanksi tegas apabila masih ada swalayan jual produk kedaluwarsa

Ini sanksi tegas apabila masih ada swalayan jual produk kedaluwarsa

Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban (dua kanan) saat membuka kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan perlindungan konsumen di aula Kelurahan Pahandut Seberang, Kamis (19/4/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada swalayan yang ada di daerah itu, apabila masih menjual sejumlah produk kedaluwarsa.

"Kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada swalayan maupun lainnya apabila masih berani menjual produk kedaluwarsa, terlebih makanan yang sudah resmi ditarik oleh pihak BPOM seperti produk makanan kaleng ikan makarel," kata Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban usai kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan perlindungan konsumen kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kamis.

Sanski tegas, kata Aratuni, bisa berupa penyegelan tempat usaha, izin usaha tidak diperpanjang dan yang berkaitan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, apalagi kalau sampai konsumen setelah mengkonsumsi produk makanan kedaluwarsa hingga meninggal dunia, dan ini akan dikenakan sanksi hukum pidana.
 
Kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan perlindungan konsumen di aula Kelurahan Pahandut Seberang, Kamis (19/4/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Oleh sebab itulah, pihaknya hingga kini terus gencar melakukan beberapa strategi-strategi dalam memberikan perlindungan bagi konsumen khususnya masyarakat yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya dengan melakukan sosialisasi tentang jaminan konsumen secara hukum.

Sebab, perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Aratuni menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, masyarakat juga wajib menerima informasi mengenai produk-produk apa saja yang aman serta tidak membahayakan bagi tubuh para konsumennya saat mengkonsumsi makanan tersebut.

Dia menyebutkan seperti produk makanan kaleng ikan makarel yang diduga mengandung bakteri tersebut dilarang dikonsumsi karena bisa membahayakan orang yang mengkonsumsinya. 

"Makanan yang diangap membahayakan bagi para konsumennya itu wajib ditarik dari peredarannya. Sehingga tidak membahayakan bagi konsumen-konsumen lainnya," demikian Aratuni.