Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dalam sepekan jajaran Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk enam pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.
"Keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dua di antara enam tersangka pengedar narkoba tersebut berjenis kelamin perempuan, satu pengedar sabu dan satu pengedar obat zenith carnophen," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis.
Dia mengatakan, penangkapan keenam tersangka pengedar narkoba tidak lain berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Sebab selama ini kehadiran pelaku di komplek perumahan warga sangat meresahkan, karena hampir setiap hari mereka melakukan transaksi narkoba.
"Rata-rata mereka berani menjalankan bisnis haram seperti itu, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Selanjutnya uang hasil penjualan narkoba tersebut untuk menghidupi nafkah kesehari-harian sanak keluarganya," katanya.
Dari tangan keenam tersangka petugas berhasil mengamankan sekitar 3 gram narkoba jenis sabu dan obat zenith carnophen sebanyak 467 butir yang sudah siap edar. Selain mengamankan barang bukti petugas juga sedang mencari para pemasok narkoba itu kepada mereka.
Sayangnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, para tersangka enggan menyebutkan penyuplai barang haram itu kepada mereka. Meski ada satu dua orang yang memberikan informasi mengenai bandar besar dibalik mereka, ketika ditelusuri orang yang diduga menjadi bandar narkoba itu, ternyata tidak ada.
"Kami segera menyelesaikan berkas para pengedar narkoba secepatnya agar keenam tersangka yang bernama Fitriana (38) pengedar obat zenith carnophen, pengedar narkoba jenis sabu yaitu Halimatus Sa'diah (30), Oky Sandika (27), Iwan (41), Junaidi (25) dan Fitriadi (34)," ucap perwira berpangkat melati dua itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keenam pengedar narkoba yang berhasil dibekuk Polres Palangka Raya terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Sebab selain sebagai pengedar, para tersangka juga pengguna aktif narkoba yang ia jual kepada para pelanggannya.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Seorang anggota Bawaslu ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika
Kamis, 4 April 2024 14:42 Wib
Pembangunan pusat rehabilitasi narkoba dibahas dalam RKPD Kotim 2025
Rabu, 27 Maret 2024 6:46 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
Sekda Bartim minta masyarakat laporkan dugaan peredaran narkoba
Kamis, 14 Maret 2024 17:31 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kasatres Narkoba Bima jadi korban pemukulan dengan botol miras
Senin, 4 Maret 2024 18:07 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib