Polres Palangka Raya bekuk enam pengedar narkoba

id pengedar narkoba, enam pengedar narkoba di Palangka Raya, Polres Palangka Raya bekuk enam pengedar narkoba

Polres Palangka Raya bekuk enam pengedar narkoba

Enam tersangka yang berhasil dibekuk aparat setempat sebagai pengedar narkoba, Kamis (19/418). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dalam sepekan jajaran Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk enam pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat. 

"Keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dua di antara enam tersangka pengedar narkoba tersebut berjenis kelamin perempuan, satu pengedar sabu dan satu pengedar obat zenith carnophen," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan keenam tersangka pengedar narkoba tidak lain berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Sebab selama ini kehadiran pelaku di komplek perumahan warga sangat meresahkan, karena hampir setiap hari mereka melakukan transaksi narkoba. 

"Rata-rata mereka berani menjalankan bisnis haram seperti itu, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Selanjutnya uang hasil penjualan narkoba tersebut untuk menghidupi nafkah kesehari-harian sanak keluarganya," katanya.    
 
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar bersama pejabat utama Polres setempat menunjukan barang bukti narkoba dan enam tersangka yang berhasil dibekuk aparat setempat, Kamis (19/418). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Dari tangan keenam tersangka petugas berhasil mengamankan sekitar 3 gram narkoba jenis sabu dan obat zenith carnophen sebanyak 467 butir yang sudah siap edar. Selain mengamankan barang bukti petugas juga sedang mencari para pemasok narkoba itu kepada mereka. 

Sayangnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, para tersangka enggan menyebutkan penyuplai barang haram itu kepada mereka. Meski ada satu dua orang yang memberikan informasi mengenai bandar besar dibalik mereka, ketika ditelusuri orang yang diduga menjadi bandar narkoba itu, ternyata tidak ada.

"Kami segera menyelesaikan berkas para pengedar narkoba secepatnya agar keenam tersangka yang bernama Fitriana (38) pengedar obat zenith carnophen, pengedar narkoba jenis sabu yaitu Halimatus Sa'diah (30), Oky Sandika (27), Iwan (41), Junaidi (25) dan Fitriadi (34)," ucap perwira berpangkat melati dua itu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keenam pengedar narkoba yang berhasil dibekuk Polres Palangka Raya terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Sebab selain sebagai pengedar, para tersangka juga pengguna aktif narkoba yang ia jual kepada para pelanggannya.