Polisi sita puluhan miras ilegal dari warung remang-remang

id miras ilegal,polres palangka raya,kompol purwanto hari subekti

Polisi sita puluhan miras ilegal dari warung remang-remang

Kabag Ops Polres Palangka Raya Kompol Purwanto Hari Subekti (kanan) didampingi Kasat Sabhara Iptu Sony berbincang dengan empat wanita yang diamankan dari warung remang-remang, Kamis (19/4/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita puluhan minuman keras ilegal di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 16 Kota setempat. 

"Miras ilegal yang kami sita itu berupa 16 botol jenis bir Bintang, 12 botol Guinness, tujuh botol bir Bintang yang sudah diminum, satu botol bir Bintang masih tersisa setengah, satu botol aqua berisi bir Bintang dalam kemasan 600 mililiter dan tiga buah gelas bir berhasil kami sita dari sebuah warung remang-remang tersebut dengan total 36 botol miras tanpa izin edar," kata Kabag Ops Polres Palangka Raya Kompol Purwanto Hari Subekti, Jumat.

Selain puluhan miras ilegal yang disita petugas di warung remang-remang itu, petugas juga mengamankan empat perempuan, tiga di antaranya adalah wanita penghibur lelaki hidung belang yang tidak mengantongi kartu identitas diri. 

Sedangkan untuk pemilik warung yang menyediakan miras ilegal juga turut diamankan, guna menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres setempat. 

"Pemilik warung berinisial TR (35) bersama tiga perempuan penghibur di warung remang-remang itu yang ketiganya berinisial WN (29), RN (22) dan FI (26) akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Purwanto. 

Kepolisian setempat juga segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung dan empat perempuan yang tidak memiliki identitas diri saat berada di warung tersebut. Berkas mereka setelah selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menjalani persidangan dan memberikan sanksi apa yang tepat bagi mereka.

Sanksi apa yang akan dijatuhkan itu semua adalah wewenangnya hakim dipengadialan nantinya. Apakah mereka dijatuhi hukuman kurungan badan beberapa hari atau membayar denda yang akan diberikan kepada mereka," tegas perwira jebolan Akpol tahun 2003 itu.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, razia tersebut selain dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 16, warung remang-remang yang berada di Jalan Mahir Mahar, tempat penginapan Tulip Guest House Jalan Menteng, Guest House Ule Jalan Samudin Aman, Platinum Cafe dan Karaoke Jalan Cristopel Mihing, bahkan tempat karoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, juga menjadi sasaran petugas.