Lima ASN Pemkot disanksi karena berfoto dengan paslon

id Satriadi Ketua Bawaslu Kalteng,ASN Pemkot berfoto dengan paslon,Palangka Raya,ASN Palangka Raya

Lima ASN Pemkot disanksi karena berfoto dengan paslon

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (Foto: Facebook Satriadi)

Semoga Wali Kota dan atau atasan yang diberikan perintah oleh KASN segera melaksanakan dan memberikan tindakan. Ini sekaligus peringatan keras bagi ASN untuk tidak berpolitik, dan kita tegas untuk menegakan aturan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah, Satriadi mengingatkan Wali Kota Palangka Raya Riban Satia agar menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara yang merekomedasikan lima aparatur sipil melakukan pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.

Dalam surat KASN bernomor B-809/KSN/4/2018 tanggal 10 April 2018 tersebut ASN Pemkot Palangka Raya atas nama Hawung E Serang, Hardelae, Netae, Mahda Sinta, dan Purnama Sinta berfoto dengan salah satu pasangan calon Wali Kota dan diunggah ke media sosial, kata Satriadi di Palangka Raya, Jumat.

"Semoga Wali Kota dan atau atasan yang diberikan perintah oleh KASN segera melaksanakan dan memberikan tindakan. Ini sekaligus peringatan keras bagi ASN untuk tidak berpolitik, dan kita tegas untuk menegakan aturan," tambahnya.

KASN merekomendasikan agar ASN atas nama Hawung E Serang, Hardelae, Netae, Mahda Sinta, dan Purnama Sinta diberikan sanksi disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Memerintahkan kepada Hawung E Serang untuk menghapus foto bersama paslon diunggah di media sosial jenis instagram, serta komentar-komentar lainnya yang dapat dipersepsikan keberpihakan atau pemberian dukungan pada salah satu paslon Pilkada Palangka Raya.

"Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dan hasil kajian laporan Panwaslu Kota Palangka Raya nomor 02/TM/PW/Kota/21.01/III/2018 tanggal 11 Maret 2018," beber Satriadi.

Hawung E Serang merupakan ASN aktif yang ditugaskan di SDN 1 Kota Palangka Raya, Hardelae bertugas di Pemkot Palangka Raya, Netae bertugas di Dinas Pendidikan Palangka Raya, Mahda Sinta bertugas di TK Nanda Kota Palangka Raya, dan Purnama Sinta bertugas di Dinas Pendidikan Palangka Raya.

Dalam surat KASN tersebut, lima ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya ini mengakui telah berfoto dengan calon Wali Kota Rusliansyah. Berfoto bersama itu dilakukan secara spontan dan tidak mengetahui hal itu merupakan tindakan melanggar hukum.

"Bawaslu bersama Panwaslu se-Kalteng tentu akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan cermat. Pengawasan bukan hanya untuk ASN, tapi siapapun yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada 2018," demikian Satriadi.