Kejari Kotim proses kasus sengketa lahan PT SKD

id kejari sampit,PT SKD,lahan sawit

Kejari Kotim proses kasus sengketa lahan PT SKD

Kejaksaan Negeri Sampit. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng memproses laporan masyarakat atas dugaan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan sawit PT Sapta Karya Damai (SKD).

Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Intelijen Deddy Yuliansyah Rasid membenarkan kasusnya masih dalam proses dan pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT SKD.

"Ada yang kita klarifikasi terkait laporan kasus itu, sehingga masih belum bisa kita publikasikan karena masih dalam ranah intel," tegas Deddy.

Sementara itu perusahaan sawit PT SKD yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan masyarakat ke Kejari karena diduga telah menggarap lahan diluar hak guna usaha (HGU) yang telah diberikan.

Bahkan pihak Kejari Kotawaringin Timur bersama warga, perusahaan dan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur sudah turun ke lokasi melakukan pengukuran untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.

Pihak perusahaan sawit PT SKD diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan.

PT SKD merupakan salah satu perusahaan yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan PT SKD juga pernah dilaporkan perusahaan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) dengan kasus yang sama.

Beberapa waktu lalu pengukuran di lapangan juga sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari penegak hukum, BPN, perusahaan hingga tim dari Pemkab Kotawaringin Timur.

Meski telah dilakukan pengukuran lahan, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan penyelesaian laporan kasusnya.