Legislator Kotim: jangan urus KTP-el melalui calo

id dprd kotim, sutik, KTP-el

Legislator Kotim: jangan urus KTP-el melalui calo

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Sutik. (Ist)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sutik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Mengurus data penduduk melalui jasa calo akan rugi karena biayanya lebih besar, untuk itu masyarakat harus mengurus sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya di Sampit, Sabtu.

Menurut Sutik, pengurusan atau perekaman KTP-el dilakukan langsung oleh yang bersangkutan lebih cepat dan memperkecil kesalahan penulisan nama.

"Jika kita tidak menggunakan jasa calo, saya yakin keberadaan mereka akan hilang dengan sendirinya," ucapnya.

Sutik berharap kepada dinas teknis, yakni Disdukcapil untuk turut berantas dan mencegah keberadaan calo KTP-El dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan pelayanan yang baik dan kemudahan dalam pembuatan KTP-El diharapkan bisa menarik minat masyarakat untuk melengkapi data kependudukan," terangnya.

Sutik minta pelayanan perekaman KTP-El tidak hanya terfokus di wilayah kecamatan perkotaan saja, namun pelayanan juga hendak di lakukan di wilayah pelosok Kotawaringin Timur.

"Sampai sekarang puluhan ribu warga yang tinggal di wilayah pelosok belum memiliki KTP-El. Hal itu terjadi karena selama ini pelayanan yang dilakukan Disdukcapil hanya di wilayah perkotaan saja," jelasnya.

Pelayanan perekaman KTP-El di wilayah pelosok selama ini terabaikan, kondisi itu mengakibatkan warga pelosok tidak memiliki KTP-El.

"Kami minta kinerja Disdukcapil Kotawaringin Timur dievaluasi dan memperbaiki serta meningkat pelayanan perekaman KTP-El hingga ke wilayah pelosok," demikian Sutik.