Tiga dapil untuk pemilihan legislatif Barito Utara berubah

id dapil barut,KPU barut,rututman

Tiga dapil untuk pemilihan legislatif Barito Utara berubah

Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Tiga daerah pemilihan pada pemilihan umum anggota legislatif untuk kursi DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2019 berubah.

"Tiga kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) itu berubah, kecuali Kecamatan Teweh Tengah yang tetap sebagai Dapil I," kata Komisioner KPU Barito Utara, Rututman di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Rututman, perubahan Dapil itu sesuai Keputusan Nomor 284/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua KPU-RI Arief Budiman tertanggal 4 April 2018 tertera Dapil Barito Utara I meliputi Kecamatan Teweh Tengah.

Dapil Barito Utara II meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur, dan Gunung Purei (dulu meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru), Dapil Barito Utara III meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat (dulu meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei).

"Untuk Dapil Barito Utara IV meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru (dulu meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat)," katanya.

Dia menjelaskan, untuk alokasi kursi per dapil adalah Dapil Barito Utara I sembilan kursi meliputi Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah penduduk 56.384. Dapil Barito Utara II enam kursi meliputi Kecamatan Lahei Barat dengan jumlah penduduk 11.448, Kecamatan Lahei dengan jumlah penduduk 14.701, Kecamatan Teweh Timur dengan jumlah penduduk 6.517 dan Kecamatan Gunung Purei dengan jumlah penduduk 2.683.

Kemudian Dapil Barito Utara III empat kursi meliputi Kecamatan Gunung Timang dengan jumlah penduduk 12.588 dan Kecamatan Montallat dengan jumlah penduduk 10.971.

"Dapil Barito Utara IV enam kursi meliputi Kecamatan Teweh Selatan dengan jumlah penduduk 15.577 dan Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah penduduk 21.439," jelas dia.

Dia mengatakan perubahan dapil tersebut semata-mata urusan teknis, karena mengikuti arah jarum jam. Sedangkan alokasi kursi dan nama-nama kecamatan yang masuk dalam dapil tidak berubah.

"Pada pemilu legislatif 2019, Kabupaten Barito Utara mendapatkan alokasi kursi sebanyak 25. Surat KPU-RI sudah diteruskan oleh KPU Barito Utara kepada 16 parpol kontestan pemilu 2019," ujarnya.