Mantap! Polisi gerebek tempat pembuatan arak di Sampit

id Polisi gerebek pembuatan arak di Sampit,Polres Kotim,Minuman keras,Narkoba,Muhammad Rommel

Mantap! Polisi gerebek tempat pembuatan arak di Sampit

Inilah tempat pembuatan arak di Sampit yang digerebek Polres Kotim dan Polsek Ketapang, Sabtu (21/4/2018). (Foto Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Polisi menggerebek tempat penjualan dan tempat produksi arak di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Dua lokasi ini merupakan satu rangkaian. Setelah menggerebek di lokasi pertama, kemudian dikembangkan sehingga dilakukan penggerebekan di lokasi kedua," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto di Sampit, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Polsek Ketapang. Penindakan ini menyikapi laporan dan keresahan masyarakat karena peredaran minuman keras tersebut.

Penggerebekan di lokasi pertama yaitu di Jalan Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di lokasi yang diduga tempat pejualan arak itu, polisi menemukan 260 botol arak.

Temuan itu dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan di lokasi kedua yakni di Jalan Jenderal Sudirman km 11 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tempat itu ternyata merupakan tempat produksi arak madu dan arak putih tersebut.

Di lokasi ke dua itu, polisi menemukan arak sebanyak 72 botol, tiga jeriken dan 18 drum dan satu alat produksi arak. Minuman keras tradisional itu langsung disita untuk dijadikan barang bukti.

"Dari dua lokasi kami amankan satu tersangka yaitu PI (51). Lokasi kedua merupakan tempat produksi. Masih kami kembangkan. Kalau ditemukan pelaku-pelaku baru maka akan kami proses sesuai aturan," tegas Boni.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan arak tersebut di seluruh wilayah Kotawaringin Timur, khususnya Sampit sejak setahun terakhir. Satu botol arak dijual Rp10.000 sampai Rp12.000, sedangkan satu jeriken dijual dengan harga Rp50.000 sampai Rp60.000.

Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 Pasal 15 dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga bulan dan maksimal lima bulan dan denda Rp25 juta. Sanksi tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pembuat, penjual maupun pembeli minuman keras.

Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras karena menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat. Seluruh jajaran Polsek juga akan terus memberantas narkoba dan minuman keras.