DPRD Kalteng minta Kotim selesaikan tata batas desa

id DPRD kalteng, heriansyah, tata batas desa

DPRD Kalteng minta Kotim selesaikan tata batas desa

Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Heriansyah disambut upacara adat potong pantan saat reses di Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Jumat (20/4/2018). (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diminta segera menyelesaikan masalah tata batas di sejumlah desa karena rawan memicu konflik di masyarakat, bahkan bisa membawa dampak hukum.

"Masyarakat merasa menjadi korban pemerintah karena banyak masalah muncul dampak belum jelasnya batas desa. Ini jangan sampai menjadi gejolak, ibarat api dalam sekam. Pemerintah kabupaten dan provinsi harus memberi perhatian serius," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Heriansyah di Sampit, Minggu.

Heriansyah mengaku mendapat banyak keluhan masyarakat terkait tata batas desa dan kecamatan. Jika penyelesaian berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang makin berat.

Salah satu desa yang tata batasnya masih bermasalah adalah Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu. Saat reses ke desa tersebut Jumat (20/4) lalu, menurut Heriansyah, masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat desa adalah belum selesainya tata batas desa setempat karena membawa banyak dampak.

Desa Tangar merupakan desa paling awal batas Kecamatan Mentaya Hulu. Desa ini berbatasan dengan desa dan kecamatan lain seperti Desa Hanjalipan Kecamatan Kotabesi, Kecamatan Telawang dan di seberang sungainya berbatasan dengan Kecamatan Parenggean.

Sumber daya alam desa ini cukup besar, khususnya sektor perkebunan. Sayangnya, kehidupan masyarakatnya belum sejahtera, padahal desa ini hampir dikelilingi perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Belum jelasnya batas desa membuat masyarakat yang memiliki lahan di perbatasan, menjadi dihadapkan pada masalah karena saling klaim dengan warga lain. Kondisi ini juga membuat masyarakat akan kalah jika terjadi sengketa lahan dengan perusahaan karena batas desa yang belum jelas.

"Kalau batas desa belum jelas seperti ini, pembangunan pun bisa jadi masalah karena kalau dibangun di perbatasan ternyata masuk lahan desa atau kecamatan lain, akhirnya ribut soal aset. Yang rawan itu ketika di lahan perbatasan itu ada potensinya, dikhawatirkan akan memicu konflik," kata Heriansyah.

Pemerintah daerah harus tetapkan batas-batas desa yang hingga kini belum jelas. Tidak hanya di Kotawaringin Timur, tetapi juga harus menjadi perhatian seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Heriansyah menambahkan, masalah lain yang dikeluhkan masyarakat Desa Tangar adalah masih terbatasnya pasokan listrik. Saat ini masyarakat desa mengandalkan pasokan listrik dari salah satu perusahaan kehutanan dengan durasi mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Desa yang dihuni 280 kepala keluarga itu perlu perhatian serius agar tidak lagi menjadi desa tertinggal. Perusahaan besar swasta diimbau membantu pembangunan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur desa itu melalui program `corporate social responsibility` atau program tanggung jawab sosial perusahaan.

Bupati H Supian Hadi saat pertemuan dengan kepala desa belum lama ini mengakui masih adanya batas sejumlah desa yang beluk selesai. Dia sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera menuntaskan permasalahannya sehingga batas desa bisa ditetapkan.

"Tata batas antara Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan dan Katingan masih menunggu penetapan dari Mendagri. Saya juga meminta seluruh camat menyelesaikan tata batas antardesa yang belum juga selesai. Kami setiap tahun meminta tapi hingga kini belum selesai," kata Supian.

Supian mengakui, belum jelasnya tata batas desa bisa menjadi masalah. Jangan sampai terjadi rebutan lahan, khususnya bagi aparatur desa karena ada perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk ke desa itu dan menjadi penambah sumber pendapatan desa.