Takut tersangkut hukum, PT PLN minta bantuan Kejari Kotim

id Takut tersangkut hukum PT PLN minta bantuan Kejari Kotim,PLN,Kejari kotim,Wahyudi

Takut tersangkut hukum, PT PLN minta bantuan Kejari Kotim

Jajaran PT PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Kalimantan Bagian Tengah 3 bersama Kejari Kotim saat penandatanganan nota kesepakatan di kantor Kejari Kotim, Rabu (25/4/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Perusahaan Listrik Negara menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, untuk mendukung pembangunan jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) agar tidak terjadi masalah hukum.

"Penyelesaiaan SUTT Sampit-Pangkalan Bun berpotensi terjadi persoalan hukum terutama terkait pembebasan lahan, bisa cukup intens," kata Manajer PT PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Kalimantan Bagian Tengah 3, Marwinsyah di Sampit, Rabu.

Dia mengatakan PLN sebagai operator, tidak menutup kemungkinan menghadapi benturan akibat berbagai persepsi.

"Makanya kami meminta bantuan Kejaksaan," katanya.

Marwinsyah bersama jajarannya datang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk penandatanganan nota kesepakatan PT PLN dengan instansi penegak hukum tersebut. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Marwinsyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi.

Menurut Marwinsyah, itu merupakan upaya pihaknya agar terhindar dari permasalahan hukum. Selama ini, pelaksanaan nota kesepakatan ini berjalan dengan baik. PLN meminta pendapat hukum dari Kejaksaan terkait permasalahan yang dihadapi.

Marwinsyah menjelaskan, PT PLN membangun jaringan saluran udara tegangan tinggi atau SUTT dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur hingga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Program yang dimulai 2011 lalu itu hingga kini belum rampung karena ada sejumlah kendala.

Untuk pembangunan SUTT ini, PLN harus membangun 454 tower jaringan. Namun saat ini masih ada kendala terkait pembebasan lahan di lima lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Seruyan.

Sesuai aturan, PT PLN memercayakan kepada Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penilaian atau appraisal nilai tanah, tanam tumbuh dan bangunan. Nilai itulah yang menjadi dasar bagi PT PLN untuk membayar biaya pembebasan lahan kepada masyarakat.

Kendala di lapangan, beberapa masyarakat menetapkan harga tinggi sehingga belum ada titik temu. Selain itu, ada pula lahan yang masih dalam sengketa. Untuk masalah itu, PT PLN sudah mengajukan 17 berkas konsinyasi sehingga bisa melaksanakan kegiatan di lapangan, sedangkan pemenang sengketa di pengadilan nantinya bisa mengambil uang pembebasan lahan yang sudah dititipkan.

"Nota kesepakatan ini untuk memperkuat kemitraan kami dengan Kejaksaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan SUTT itu untuk kepentingan umum. Kami berharap pertengahan tahun ini semua rampung," harap Marwinsyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menyambut positif nota kesepakatan tersebut. Pihaknya selalu siap membantu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silakan PLN aktif berkonsultasi dengan Kasi Datun (kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara). Kejaksaan bisa mewakili di dalam dan keluar. Kami juga mengamankan kebijakan pemerintah," kata Wahyudi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Datman Kataren.

Nota kesepakatan ini memperkuat bahwa PLN dan Kejaksaan Negeri mempunyai komitmen yang sama untuk mendukung pembangunan. Kejaksaan akan membantu PT PLN terkait masalah hukum, dengan harapan program tersebut berjalan sesuai rencana dan sesuai aturan hukum.

Menurut Wahyudi, ketersediaan listrik sangat penting karena mempengaruhi laju pembangunan. Jika suatu daerah belum tersentuh jaringan listrik, biasanya kemajuan daerah itu cukup lamban dibanding daerah yang sudah memiliki fasilitas kelistrikan yang memadai.

Terkait masalah pembebasan lahan yang menjadi kendala di lapangan, Wahyudi berharap kesadaran masyarakat untuk melihat pembangunan SUTT itu untuk kepentingan umun. Manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat luas karena ketersediaan listrik akan berdampak pada lancarnya pengembangan perekonomian.