Anggota DPRD Bartim sudah bisa cuti kampanye

id dprd bartim,sekwan bartim,cuti kampanye, pilkada bartim

Anggota DPRD Bartim sudah bisa cuti kampanye

Sekretaris DPRD Bartim Arsepto Halin. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Arsepto Halin mengatakan, setiap anggota DPRD sudah bisa mulai cuti diluar tanggungan negara sejak Selasa (24/4/2018).

"Hal ini didasari hasil konsultasi dengan KPU Pusat, bahwa setiap anggota dewan dari partai masing-masing yamg yang mengusung kandidat (calon) yang akan melakukan kampanye, maka yang bersangkutan harus cuti. Hal ini juga sesuai PKPU Nomor 04 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati," kata Arsepto di Tamiang Layang, Rabu.

Cuti kampanye ini juga ditetapkan melalui rapat komisi I, II atau III, sebagai tugas langsung atau tidak langsung dalam melaksanakan tugas kepartaian, sehingga anggota dewan masuk dalam cuti diluar tanggungan negara.

"Dan sejak itu, anggota dewan yang melaksanakan tugas partai dalam mengusung kandidat, yakni kampanye tersebut tidak dapat menggunakan fasilitas negara, kegiatannya pun tidak dibiayai negara selama masa kampanye," katanya.

Jadwal kampanye sendiri, Arsepto mengakui telah memilikinya. Hal ini berdasarkan koordinasi secara intens antara Sekretariat DPRD Bartim dengan KPU Bartim.

Bagi anggota dewan yang melaksanakan kampanye dilarang keras menggunakan fasilitas negara, baik mobil maupun kediaman.

Jika suatu saat ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslih untuk melaporkannya dan kemudian bisa diberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara, kegiatan DPRD Bartim ditunda hingga masa cuti diluar tanggungan negara berakhir.

Kursi anggota DPRD Bartim berjumlah 25 kursi, terdiri dari PDIP 4 kursi, PKPI 4 kursi, Demokrat 3 kursi, Golkar 3 kursi,  Hanura 3 kursi, PAN 2 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, Gerindra 2 kursi dan PPP 2 kursi.