Tiga narapidana Rutan Bartim kabur, satu berhasil ditangkap

id rutan tamiang layang, polres bartim

Tiga narapidana Rutan Bartim kabur, satu berhasil ditangkap

Tahanan Rutan Klas IIB Tamiang Layang yang kabur, Amrullah alias A'am (38). (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Tiga orang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bernama Reno, Amrullah alias A'am (38) dan Sugianor alias Jabuk (36) melarikan diri dari tahanan pada Rabu (25/04/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Wahyudi, Kamis di Tamiang Layang tidak membantah peristiwa itu.

"Malam itu juga, kita berhasil mengamankan salah satunya, yakni tahanan yang bernama Reno. Sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian," ucapnya kepada Antara Kalteng.

Menurutnya, kejadian itu awalnya diketahui petugas Rutan yang piket. Pada pukul 23.00 WIB saat petugas melakukan patroli setiap jam, masih melihat semua tahanan terlihat tidur.

Berselang 30 menit, ada suara teriakan salah satu tahanan diikuti tahanan lainnya, bahwa ada tahanan yang kabur dengan menjebol ventilasi udara.

Petugas Rutan segera mencek dan diketahui tiga orang tahanan melarikan diri, sedang dua orang tahanan satu sel hanya berdiam saja. Petugas langsung melakukan pengejaran dan bekerja sama dengan Polres Bartim.

"Kita berhasil mengamankan satu tahanan saja. Yang lainnya masih kita cari," ungkapnya.
Tahanan Rutan Klas IIB Tamiang Layang yang kabur, Sugianur alias Jabuk (36). (Istimewa)

Wahyudi mengharapkan kedua tahanan yang kabur itu,  Amrullah alias A'am dan Sugianur alias Jabuk bisa menyerahkan diri secepatnya ke aparat kepolisian terdekat.

"Bagi warga yang melihat atau mengetahui tahanan yang kini melarikan diri tersebut bisa menyampaikan ke aparat kepolisian terdekat atau ke Polres Bartim," ungkapnya.

Reno, Amrullah dan Sugianur merupakan narapidana kasus pencurian yang ditangkap Polsek Dusun Tengah. Rata-rata vonis hukuman di bawah 2 tahun.

Kasus tahanan kabur ini merupakan kali kedua. Tahun 2016, tahanan bernama Saleh yang menjadi narapidana perkara narkotika, dengan sangkaan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saleh diketahui kabur pada kamis 28 juli 2016 oleh sipir Rutan yang melakukan pengecekan kamar tahanan para narapidana. Saleh diduga menaiki pagar beton menggunakan tali yang terbuat dari baju dan pakaian yang diikat.