Plh Bupati Kapuas resmi dijalankan, tidak boleh ambil kebijakan prinsip

id sekda kapuas, plh bupati kapuas,rianova

Plh Bupati Kapuas resmi dijalankan, tidak boleh ambil kebijakan prinsip

Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri (kiri) menyerahkan SK Radiogram Plh Bupati Kapuas kepada Rianova SH, di Kantor Gubernur. (Foto Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng ) -  Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kapuas, setelah berakhirnya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT.

Keterangan Diskominfo Kapuas bahwa penunjukan Rianova SH sebagai Plh Bupati Kapuas ini berdasarkan radiogram Kepmendagri Nomor T.131.62/3755/OTDA tanggal 23 April 2018 yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Sumarsono MDM.

Penyerahan SK oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri kepada Sekda Kapuas Rianova SH, dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng, KPU Provinsi Kalteng dan Pemkab Kapuas dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/4).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Fahrizal Fitri mengatakan, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.62-2801 Tahun 2013 masing-masing tanggal 19 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 25 April 2013 sampai dengan 25 April 2018, maka akhir masa jabatan Bupati Kapuas adalah pada hari ini tanggal 25 April 2018.

Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan pemerintah didaerah dan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, maka sesuai dengan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan bahwa "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari—hari kepala daerah".

Ia menuturkan, selama melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Kapuas agar tidak mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat prinsip dan apabila terjadi masalah-masalah yang bersifat prinsip agar terlebih dahulu berkoordinasi serta dilaporkan kepada Gubernur Kalteng.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Ermal Subhan ST MT atas pengabdian serta jasa-jasanya selama menjabat sebagai Pejabat Sementara Bupati Kapuas dengan baik," katanya.

Kepada Rianova SH, Gubernur mengucapkan selamat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.