Polisi tetapkan warga Sabalau tersangka pembuat arak di Sampit

id Kapolres AKBP Muhammad Rommel ,pembuatan arak di Sampit,pembuat arak

Polisi tetapkan warga Sabalau tersangka pembuat arak di Sampit

Polres Kotim menggerebek tempat pembuatan arak di Jalan Jenderal Sudirma km 13,5 Sampit, Senin (30/4/2018) sore. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan Lie Tet Sjin alias Halim (68) sebagai tersangka pemilik pembuatan minuman keras jenis arak yang digerebek pada Senin (30/4).

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Palangka Raya," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Rabu.

Lie Tet Sjin merupakan warga keturunan asal Sabalau Kalimantan Barat. Kepada polisi, dia mengaku baru tiga bulan tinggal di Sampit dan menjalankan usaha pembuatan arak tersebut.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Dua karyawannya juga masih dimintai keterangan sebagai saksi terkait operasional pembuatan minuman keras tersebut.

Penyidik sudah mengirim sampel minuman memabukkan itu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi penyidik untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut.

Ronny menegaskan penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum. Barang bukti yang ditemukan di lapangan, menjadi dasar kuat bagi pihaknya melakukan proses hukum.

"Pasal yang di sangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Ronny.

Bangunan yang digunakannya untuk pembuatan arak itu berada di Jalan Jenderal Sudirman km 13,5 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Belum lama ini, polisi juga menggerebek pabrik pembuatan arak di Jalan Jenderal Sudirman km 11 atau berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pabrik arak yang digerebek kali ini.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi industri rumahan pembuatan arak itu sedang beroperasi. Saat digerebek, ternyata benar ada dua karyawan yang sedang beraktivitas terkait pembuatan arak.

Di bangunan yang terletak cukup jauh dari rumah penduduk tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa arak atau oleh warga setempat sering disebut dengan nama lonang, sebanyak 8,5 jeriken ukuran 35 liter serta 70 drum berisi bahan-bahan yang diduga merupakan campuran untuk membuat minuman memabukkan tersebut.

Menurut pekerja yang diamankan dan kemudian dijadikan saksi, bahan-bahan itu merupakan campuran ketan merah, ragi dan air. Mereka belajar membuat arak tersebut secara otodidak. Kedua karyawan itu langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa.

Dua karyawan yaitu AS dan AN mengaku mendapat upah Rp20.000 dan Rp15.000 per jeriken arak yang dibuat. Pembuatan arak dilakukan dengan mencampur berbagai bahan, termasuk air tanah gambut di kolam yang ada di belakang tempat pembuatan arak tersebut.