ASN Seruyan boleh hadiri kampanye paslon

id ASN Seruyan,ASN Seruyan boleh hadiri kampanye paslon,pilkada Seruyan

ASN Seruyan boleh hadiri kampanye paslon

Ketua Panwaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju menjadi peserta Pilkada
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Umar Zahid Bustomi menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye politik pasangan calon peserta Pilkada 2018.

"Tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju menjadi peserta Pilkada," katanya di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, ASN sebagaimana warga negara lainnya juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai program atau visi misi calon pemimpin yang akan dipilihnya.

"Silakan saja bagi ASN menghadiri kampanye untuk mendengarkan program atau visi misi yang disampaikan calon," katanya.

Ia menegaskan, meski tidak ada larangan, namun ASN sebagai abdi negara tetap terikat dengan aturan atau batasan yang harus dipatuhi saat menghadiri kampanye.

Sejumlah larangan yang harus dihindari ASN saat mengikuti kegiatan kampanye, seperti tidak menggunakan atribut parpol atau pasangan calon, tidak naik ke panggung atau melakukan gerakan tubuh atau simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu, serta tidak menghadiri kampanye saat jam kerja sedang berlangsung.

"Jadi, ASN yang hadir di sebuah acara kampanye, cukup dengarkan saja program atau visi misi calon, jangan buat gerakan lain yang menunjukan keberpihakan," katanya.

Sementara, Penjabat Sementara Bupati Seruyan, Leonard S Ampung mengingatkan ASN di lingkup Pemkab Seruyan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

ASN harus mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan mengabdi pada kepentingan kelompok dan individu, sehingga siapapun pemimpinnya ASN sebagai abdi negara dan masyarakat akan tetap eksis.

"Kita punya regulasi, perangkat dan aparat untuk mengawasi netralitas ASN, kalau memang ada yang melanggar maka bisa ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia meminta, tahapan pesta demokrasi yang sedang berlangsung jangan sampai membuat pemerintahan menjadi terkendala, dan ASN harus tetap fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"ASN itu hakikatnya adalah pelayanan, karena itu saya minta jajaran Pemkab untuk memberikan pelayanan terbaik, tepat waktu, tepat mutu serta berkualitas," katanya.