Lagi, Paslon Rama laporkan KPU Bartim ke DKPP RI

id paslon rama, kpu bartim, panwaslis bartim, pilkada bartim

Lagi, Paslon Rama laporkan KPU Bartim ke DKPP RI

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim, H Rayesnan (peci putih) didampingi Marcopolo menerima berita acara pendaftaran pelaporan dari ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra di Tamiang Layang, Jumat (27/4/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Rayesnan dan Marcopolo (Rama) kembali melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta.

"Kita mencoba menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Bartim, melaporkan kembali ke DKPP di Jakarta," kata Marcopolo per telepon, Minggu. 

Menurutnya, secara teknis Panwaslih telah melaksanakan tugas secara administrasi, demikian pula dengan KPU Kabupaten Bartim.

Berkaitan apa yang dilaksanakan Panwaslih Bartim, Marcopolo mengakui tak dapat masuk kedalam ranah mekanisme panwaslih itu sendiri.

Menurut Marcopolo keputusan panwaslih Bartim, itu bisa diistilahkan "mati pikir".

"Dalam artian, sudah tidak tahu apa yang harus direkomendasikan, sehingga menyerahkan kepada paslon (Rama) untuk berkordinasi dan berkonsultasi ke Bawaslu dan DKPP.

Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan DKPP RI yakni mengawasi pelaksanaan isi putusan tersebut. 

"Kita bersurat tanggal 20 April 2018. Intinya mempertanyakan ke KPU Bartim, apakah pihak KPU Bartim telah melaksanakan putusan DKPP RI nomor 41 tahun 2018, yang utamanya adalah membuat berita acara penerimaan berkas pendaftaran paslon H Rayesnan - Markopolo sesuai pasal 39 ayat 8 PKPU nomor 3 tahun 2017, ," katanya.

Kemudian KPU Bartim melaksanakan sidang pleno dengan membuat surat berita acara nomor : 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018, tertanggal 24 April 2018 tentang berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Barito timur H Rayesnan - Marcopolo.

Baca: Panwaslih Bartim rekomendasi aduan paslon RAMA ke DKPP RI

Obyek pembanding berita acara KPU Bartim adalah putusan DKPP RI nomor 41 tahun 2018.

"Oleh karena itu, kami tidak bisa menilainya dan kami sampaikan kepada pelapor untuk ke Bawaslu dan DKPP," ungkapnya.