BPBD Barito Utara diminta latihan evakuasi bencana

id BPBD barut,sekda barut

BPBD Barito Utara diminta latihan evakuasi bencana

Sekda Barito Utara Jainal Abidin didampingi Kadis Kesehatan, Kepala BPBD Gazali Mantalatua melakukan pengecekan peralatan BPBD usai peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional tahun 2018 di halaman kantor Bupati setempat, di Muara Teweh, Senin (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Badan Penangguangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diminta melakukan pelatihan evakuasi bencana guna memperkuat kapasitas kesiapsiagaan masyarakata terhadap ancaman risiko di lingkungannya.

"Latihan bagi personil BPBD ini guna menghadapi ancaman bencana yang terjadi di berbagai daerah di tanah air yang cenderung akan meningkat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin saat mempimpin apel peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2018 di Muara Teweh, Senin.

Menurut Jainal arah dan gambaran tren bencana global ke depan pun cenderung akan meningkat karena pengaruh beberapa faktor, seperti meningkatnya jumlah penduduk, urbanisasi, degradasi lingkungan, kemiskinan, dan pengaruh perubah iklim global.

Sehingga melalui pelatihan ini, kata dia, agar mampu mengelola informasi peringatan dini, dan memahami rambu peringatan, serta mengurangi kepanikan dan ketergesaan saat evakuasi yang menimbulkan korban dan kerugiaan.

"Ilustrasi tersebut telah memberikan logika penting bahwa mari kita berinventasi kesiapsiagaan pada pra bencana agar dampak bencana yang akan timbul dapat ditekan, dampak ekonomi bisa lebih murah, dan bermanfaat bagi keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat," katanya.

Sekda Jainal mengatakan berdasarkan hasil kajian resiko bencana yang disusun BNPB tahun 2015, jumlah jiwa terpapar resiko bencana kategori sedang sapai dengan tinggi yang tersebar di 34 Provinsi mencapai 254. 154.398 jiwa.

Selama tahun 2017, terdapat 2.372 kejadian bencana, yang mengakibatkan 377 jiwa meninggal dunia/hilang dan 3,49 juta mengungsi.

"Diharapkan melalui Undang-Undang tentang penanggulangan bencana yang merupakan perangkat hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif (pengelolaan resiko bencana)," ujarnya.