Inspektur Palangka Raya tidak tahu Sekda korupsi

id Alman P Pakpahan, Inspektorat Kota Palangka Raya, Rojikinnor, Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya

Inspektur Palangka Raya tidak tahu Sekda korupsi

Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan ketika diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta pada sidang praperadilan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Saya tidak mau terlalu banyak menanggapi masalah kasus pidana yang disangkakan tersebut, sebab kami sendiri tidak pernah menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran atau laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh Sekda Palangka Raya sepanjang
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengakui tidak mengetahui apabila ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Palangka Raya, Rojikinnor. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Palangka Raya pada November 2017 lalu, tidak ada ditemukan kerugian negara.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Praperadilan Sekda Palangka Raya dengan Polda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu, sebagai saksi fakta dalam kapasitas Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). Kehadiran Alman berdasarkan permintaan kuasa hukum Rojikinnor.

"Saya tidak mau terlalu banyak menanggapi masalah kasus pidana yang disangkakan tersebut, sebab kami sendiri tidak pernah menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran atau laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh Sekda Palangka Raya sepanjang tahun 2017," ucapnya.

Baca juga: Rojikinnor diminta dihadirkan dalam sidang praperadilan, ini alasannya

Menurutnya, sampai saat ini juga tidak ada laporan negatif dari masyarakat yang berkaitan dengan Sekda. Apabila ada pasti akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk mengungkap kebenaran dari aduan tersebut.

Pihaknya juga mengakui bahwa, terkait dengan adanya dugaan Sekda melakukan tindakan korupsi itu tidak pernah dilakukan investigasi khusus. Sebab, permasalahan itu telah menjadi ranah kepolisian, sehingga untuk kasus pidananya seluruhnya adalah wewenang aparat penegak hukum.

"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh kinerja aparatur sipil negara, namun khusus untuk permasalahan Sekda yang paling mengetahuinya adalah pihak penyidik dari kepolisian. Saya secara pribadi tidak mengetahui juga ketika terjadi operasi tangkap tangan saat itu," ujarnya.

Baca juga: Polda disarankan segera limpahkan kasus Sekda Palangka Raya ke Kejati

Alman berjanji, setelah kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap, maka tim Inspektorat Palangka Raya akan melakukan pemeriksaan kembali untuk memperjelas kejadian di pemerintahan tersebut. Saat ini kasus tersebut merupakan ranah dari kepolisian.

Sidang praperadilan Sekda Kota Palangka Raya kembali akan dilanjutkan pada hari Jumat (11/5/18), dengan agenda pihak Polda Kalteng sebagai termohon akan memperlihatkan surat dan bukti kepada hakim mengenai penetapan tersangka Rojikinnor.

Kemudian, Senin (14/5/18) dilanjutkan dengan agenda kesimpulan hasil sdiang praperadilan yang akan disampaikan hakim dan Selasa (15/5/18) putusan mengenai praperadilan Rojikinnor akan akan dibacakan oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Kota setempat Agus Winada di dampingi Panitra pengganti Supriadi.

Baca juga: Polda Kalteng akhirnya akui tahan Sekda Palangka Raya