Bejat! Honorer Pemkab Seruyan cabuli siswi TK

id siswi TK, honorer pemkab seruyan, polres seruyan

Bejat! Honorer Pemkab Seruyan cabuli siswi TK

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting didampingi sejumlah perwira saat berbicara dengan tersangka pencabulan anak TK di Kuala Pembuang, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Fahrian A.)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pegawai honorer Pemkab setempat berinisial MRJ (35) karena dilaporkan telah mencabuli BGN (4,8) yang merupakan siswi sekolah TK di Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Kuala Pembuang, Kamis mengatakan, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Seruyan ditangkap di kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.

"Saat ini MRJ sudah diamankan di Mapolres dan ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu dilakukan tersangka pada Selasa (8/5) di kediamannya Jalan AIS Nasution.

Siang itu, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka langsung ditarik oleh tersangka ke dalam rumah dan langsung dicabuli tersangka di dalam kamar.

Perbuatan tidak senonoh tersangka terungkap sore harinya saat orang tua korban mendengar korban merintih kesakitan ketika buang air kecil.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kondisi yang dialami korban, dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua korban selanjutnya juga bertanya kepada saksi yang melihat langsung tersangka membawa korban masuk ke dalam rumah.

"Karena merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, lalu orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri ke Polsek Seruyan Hilir sampai akhirnya kita tangkap," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu baru dilakukan pertama kali karena khilaf.

Pemuda yang belum berkeluarga itu juga mengakui perbuatan cabul telah dilakukan dengan mencium dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MJR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.