Masyarakat wajib tahu obat jenis ini digolongkan narkotika

id Masyarakat wajib tahu obat yang digolongkan narkotika,Narkoba,Zenith,Dinas Kesehatan,Faisal Novendra Cahyanto

Masyarakat wajib tahu obat jenis ini digolongkan narkotika

Kepala Dinas Kesehatan Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyosialisasikan kepada masyarakat jenis obat-obatan mengandung karisoprodol yang kini dimasukkan dalam golongan narkotika.

"Dulu karisoprodol masuk kategori obat keras, tapi sekarang pemerintah memasukkannya ke dalam golongan narkotika karena banyak disalahgunakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim dr.Faisal Novendra Cahyanto di Sampit, Kamis.

Karisoprodol sejatinya merupakan obat yang membawa efek relaksasi, namun obat ini banyak disalahgunakan di masyarakat sehingga bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, ujarnya.

Obat mengandung karisoprodol yang banyak beredar di Kotawaringin Timur adalah carnophen atau zenith. Peredarannya cukup marak sehingga Kepolisian terus gencar menertibkannya karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyebutkan bahwa karisoprodol termasuk golongan I narkotika. Narkotika golongan I?adalah?narkotika?yang paling berbahaya dengan daya adiktifnya sangat tinggi.

Sebelumnya, karisoprodol atau isomeprobamat, soma, dan isobamat, digolongkan ke dalam obat keras, yang aturan pemakaiannya harus berdasarkan resep dokter. Salah satu obat yang mengandung karisoprodol adalah carnophen atau zenith.

Sejak 2013 lalu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat yang mengandung karisoprodol karena dapat membahayakan. Artinya, obat-obatan mengandung karisoprodol yang diperjualbelikan secara bebas merupakan ilegal.

Faisal menambahkan, imbauan kepada masyarakat bukan hanya karena ancaman hukuman kepemilikan obat itu makin berat karena termasuk golongan narkotika, tetapi karena obat itu memang sangat berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat diminta melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari narkoba.

Mengonsumsi obat mengandung karisoprodol secara berlebihan tanpa adanya resep dari dokter, akan menimbulkan interaksi antar obat yang akan bisa memicu masalah susunan saraf pusat dan?efek samping seperti hipotensi, kejang, depresi pernapasan, sampai bisa dapat menyebabkan kematian.

"Kami sudah bekoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalteng dan BNN Provinsi Kalteng, terkait masalah ini. Sosialisasi bahaya karisoprodol akan kami tingkatkan melalui berbagai kegiatan," kata Faisal.

Sementara itu, selama ini pasal yang dijeratkan kepada pelaku pengedar dan bandar zenith, merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu dikarenakan sebelumnya zenith termasuk kategori obat-obatan yang peredaran dan penggunaannya harus sesuai aturan.

Namun kini, zenith dimasukkan dalam kelompok narkotika dan Polres Kotawaringin Timur menjerat pelaku juga dengan Undang-Undang tentang Narkotika, seperti halnya sabu-sabu. Sanksi berat diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.