Tidak taati aturan, Satpol PP ancam tutup THM Palangka Raya

id satpol PP palangka raya,THM palangka raya

Tidak taati aturan, Satpol PP ancam tutup THM Palangka Raya

Plt Kasatpol PP Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alman P Pakpahan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengancam akan menutup sejumlah THM apabila pemiliknya tidak menaati peraturan daerah setempat. 

"Jangan sebut nama saya Alman P Pakpahan kalau tidak berani menutup THM yang berani buka pada saat bulan suci Ramadhan tidak sesuai dengan jam operasionalnya," kata Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Kamis.

Alman menegaskan, pihaknya menutup sebuah THM tidak hanya mendapatkan laporan warga saja. Melainkan setelah mengantongi bukti-bukti akurat mengenai pelanggarana yanag dilakukan pemilik THM tersebut, barulah pihaknya bertindak sesuai dengan tupoksinya. 

Baru-baru ini pihaknya menutup sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 9 arah Tangkiling. Warung remang-remang tersebut ditutup karena terbukti menyediakan praktik prostitusi terselubung, serta menyediakan minuman keras ilegal. 

"Warung remang-remang yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 9 itu kami tutup paksa karena kedapatan menyediakan praktik prostitusi terselubung. Bahkan kehadiran mereka disitu juga menganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya," ucapnya. 

Alman yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota Palangka Raya juga menebar ancaman kepada pemilik warung reman-remang yang berada di kawasan sepanjang Jalan Mahir Mahar lingkar dalam dan luar Kota setempat, untuk menutup warung yang berkedok warung kopi itu. 

Karena diduga kuat warung yang berjejer di pinggir sepanjang Jalan Mahir Mahar tersebut, kebanyakan disalahgunakan oleh pemiliknya dari watung kopi menjadi warung yang menyediakan tempat prostitusi serta menyediakan minuman keras ilegal. 

"Tahun lalu Kasatpol PP lama telah menertibkan sejumlah bangunan di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, yang kemudian dibongkar karena kedapatan menyediakan tempat prostitusi terselubung. Untuk tahun 2018 ini kami juga akan tertibkan bangunan di sepenjang jalan tersebut sesuai dengan bukti yang nantinya kami miliki. Karena kalau tidak ada buktinya kami tidak bisa menertibkan begitu saja," tegasnya. 

Sebelumnya jajaran Polres Palangka Raya juga gencar melakukan razia terhadap warung remang-remang di sepanjang Jalan Mahir Mahar lingkar luar tersebut. Pihaknya juga menyita puluhan botol minuman keras ilegal yang diduga sengaja di sediakan pemilik warung untuk pelanggannya yang sering mampir di warung tersebut. 

Bahkan petugas juga mengenakan sanksi tipiring bagi pemilik warung yang menjual miras ilegal, karena diduga kuat miras tersebut dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya karena tidak mengetahui kapan masa kedaluwarsa berakhir, karena tidak dikontrol seperti penjual minuman keras yang sudah memiliki izin.