Kuasa Hukum sesalkan Kejaksaan Tinggi belum siap proses perkara Sekda

id Sekda Palangka Raya,Rojikinnor Sekda,Praperadilan Sekda,Pengadilan Negeri,Kasus Korupsi,Polda Kalteng,Kejaksaan Tinggi

Kuasa Hukum sesalkan Kejaksaan Tinggi belum siap proses perkara Sekda

Kuasa Hukum Rojikinnor Sintje Kurniawati didampingi rekannya Yusuf Pasaribu menyesalkan alasan jaksa penuntut umum tidak siap menerima berkas tersangka yang sudah P21 ke Kejaksaan Tinggi, Jumat (11/5/18). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Berdasarkan keterangan dua orang saksi ahli yang sebelumnya kami hadirkan dalam persidangan, terungkap jika banyak aturan yang ditabrak selama proses pemeriksaan dan penahanan dalam perkara Rojikinnor
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor, menyesalkan alasan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sampai saat ini belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi setempat, dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap.

"Alasan dari Polda Kalteng pihak Kejaksaan Tinggi masih belum siap menerima limpahan kasus hukum tersebut, selain itu kami juga menyesalkan penahanan Rojikinnor dengan alasan agar tersangka tidak mempersulit penyidikan," Kuasa Hukum Rojikinnor, Sintje Kurniawati, di Palangka Raya, Jumat.

Menurutnya, selama ini kliennya cukup kooperatif dan komunikatif sepanjang proses pemeriksaan, bahkan yang bersangkutan tidak pernah ada upaya untuk menghalang-halangi penyidikan. Hal tersebut dapat dibuktikan selama yang bersangkutan dipanggil selalu hadir.

Sintje Kurniawati juga mengatakan, apa yang disampaikan saksi dari Polda Kalteng dalam sidang praperadilan, alasan penangkapan dan penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak mempersulit penyidik dalam melakukan penyidikan. Tetapi ketika kuasa hukum bertanya kenapa tidak di P21, alasannya jaksa penuntut umum tidak siap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rojikinnor lainnya, Yusuf Pasaribu menegaskan, saksi dalam sidang praperadilan tersebut tidak konsisten terhadap apa yang disampaikan. Melalui persidangan disampaikan, pada 30 April lalu, saksi melakukan penangkapan, penahan, dan berkirim surat kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan pelimpahan.

Melalui penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa apabila tersangka dan barang bukti siap diserahkan, maka bisa disimpulkan penyidikan sudah selesai. Artinya, keterangan saksi bertentangan dengan apa yang disampaikan sebelumnya, yakni melakukan penahanan agar tidak mempersulit penyidikan. Padahal berkas sudah siap diserahkan.

"Berdasarkan keterangan dua orang saksi ahli yang sebelumnya kami hadirkan dalam persidangan, terungkap jika banyak aturan yang ditabrak selama proses pemeriksaan dan penahanan dalam perkara Rojikinnor," ucap Yusuf Pasaribu.

Kemudian pihaknya juga menemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses mekanisme perkara Sekda tersebut, salah satunya yakni ada tiga kali BAP tambahan.

"Kalau memang yang bersangkutan selama ini mempersulit penyidikan kenapa tidak ditahan dari awal. Lucunya lagi penangkapan dan penahanan itu dilakukan dua hari setelah Kuasa Hukum mendaftarkan praperadilan ke PN Palangka Raya," ujarnya.