Pelanggaran operasi patuh Barito Utara 247 kasus

id operasi patuh barito utara ,polres barut,Satlantas Polres Barito Utara saat melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2018

Pelanggaran operasi patuh Barito Utara 247 kasus

Satlantas Polres Barito Utara saat melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2018 hari pertama di halaman Mapolsek Teweh Tengah pada 26 April 2018. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Telabang yang dilakukan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan 26 April - 9 Mei 2018 terjadi pelanggaran sebanyak 247 kasus atau meningkat dari tahun 2017 hanya 147 kasus.

"Pelanggaran itu dalam bentuk tilang 231 kasus dan teguran 16," kata Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Zulyanto pelanggaran yang dilakukan para pelajar dan mahasiswa serta warga lainnya ini menunjukkan kurangnya kesadaran para pengendara di Kabupaten Barito Utara tentang keselamatan dalam berkendara di jalan raya dan kurangnya kesadaran pengendara dalam tertib serta beretika dalam berkendara.

Kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar bersama sama meningkatkan kesadaran dalam hal berlalu lintas baik pada kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengemudi serta etika dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Pelanggaran terbanyak terjadi oleh pengguna kendaraan roda dua sebanyak 217 kasus dengan korban hanya satu orang dan nilai kerugian meteril mencapai Rp82 juta," katanya.

Kasat Lantas memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib berlalulintas dan bagi yang belum, ditunggu buktinya bukan janji untuk lebih tertib dan berlalulintas.

Sesungguhnya kecelakaan di awali dari adanya pelanggaran jadi meminimalisir pelanggaran bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan hanya tertib pada saat operasi saja, tapi biasakan tertib setiap akan mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," ujar Zulyanto.