Pemprov Kalteng kembali raih opini WTP dari BPK

id WTP,pemprov kalteng, dprd kalteng,BPK

Pemprov Kalteng kembali raih opini WTP dari BPK

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa (dua dari kiri) menyerahkan LHP kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang, dan Wakil Ketua Heriansyah, Palangka Raya, Senin (14/5/2018). (Foto Antara Kalteng/Jaya WM)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah karena penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2017 telah sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa menyampaikan pemberian opini BPK itu saat rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng, di ruang paripurna DPRD Kalteng, Senin.

"Pemberian opini WTP untuk keempat kalinya ini juga karena dalam LKPD Pemprov Kalteng telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta penyusunannya sesuai Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata dia.

Meski memberikan opini WTP, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Kalteng, yakni pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) belum memadai, sehingga pada tahun anggaran 2017 terjadi potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp4,6 miliar.

Penetapan besarnya bagi hasil pajak daerah belum sesuai realisasi pendapatan, sehingga terjadi kekurangan penetapan transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp75,5 miliar. Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalteng juga belum melakukan serah terima aset tetap yang berkaitan dengan pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kehutanan, kelautan, energi dan sumber daya mineral.

"Pengelolaan aset tetap masih belum sepenuhnya memadai, seperti belum lengkapnya informasi data aset tetap, kartu inventarisasi barang, beberapa aset tetap belum diketahui keberadaannya, beberapa biaya rehabilitasi atau perbaikan belum didistribusikan kepada aset tetap induk," ucap Dori.

BPK RI juga menemukan ketidakpatuhan pada umumnya berupa kekurangan volume fisik di beberapa kontrak pekerjaan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Pemprov Kalteng diharapkan secepatnya menindaklanjuti beberapa temuan BPK RI, khususnya terkait pengelolaan aset tetap.

"Jika tidak segera ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi opini di masa mendatang, mengingat akumulasi nilainya akan melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan," kata Dori.

Rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Kalteng dipimpin Ketua DPRD Kalteng Rendhard Atu Narang, turut dihadiri Wakil Ketua Heriansyah, dan Gubernur Sugianto Sabran.