Kades se-Lamandau tanda tangani pakta integritas terkait pengelolaan dana desa

id Pemkab Lamandau,Bupati Lamandau,Kejari Lamandau,marukan,Ronald H Bakkara

Kades se-Lamandau tanda tangani pakta integritas terkait pengelolaan dana desa

(dari kiri) Kajari Lamandau Ronald H Bakkara dan Bupati Marukan menyaksikan penandatanganan pakta integritas seluruh Kades se-Kabupaten Lamandau, Senin (14/5/2018). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Dengan demikian, tidak ada lagi penyimpangan maupun pelanggaran dalam penggunaan dana desa, sehingga dana tersebut dapat dipergunakan secara maksimal untuk pembangunan masyarakat di desa
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatangan pakta integritas terkait penggunaan dan pengelolaan alokasi dana desa serta dana desa.

Penandatangan pakta integritas yang bertujuan mencegah pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD tersebut difasilitasi serta disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakkara dan Bupati Marukan, Senin (14/5/18).

"Ini sekaligus menjadi wujud nyata pernyataan komitmen untuk para kades dalam menggunakan dan memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan. Jadi, dalam penggunaannya bisa berhasil berdaya guna, dan tepat sasaran," kata Kajari Ronald.

Dikatakan, dalam pakta integritas tersebut pihak kejaksaan ingin membantu dan pengawal penggunaan dana desa dengan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan utamanya penggunaan dana desa dapat tercapai dengan baik secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat.

"Dengan demikian, tidak ada lagi penyimpangan maupun pelanggaran dalam penggunaan dana desa, sehingga dana tersebut dapat dipergunakan secara maksimal untuk pembangunan masyarakat di desa," kata Ronald.

Sementara itu, Bupati Lamandau Marukan, mengatakan penandatanganan pakta integritas ini akan menuntut pemerintah desa untuk mengubah pola kerja dan pola pikir lama. Dan meningkatkan kinerja khususnya dalam hal tata cara pengelolaan keuangan desa, serta sumber pendanaan desa baik itu dari ADD maupun DD.


"Seluruh kades harus memegang teguh, menaati dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa di dalam pakta integritas. Apabila melanggar, sudah pasti akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi moral hingga sanksi pidana, sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini juga meminta kepada seluruh camat, agar lebih tanggap dan berperan lebih aktif dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di desa, sebagai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan, fasilitasi dan pengawasan.

Dia mengatakan jika ada kendala, harus dikomunikasikan dengan SOPD terkait untuk penyelesaian secara cepat dan tepat.

"Apabila segala bentuk upaya pembinaan sudah dilakukan, namun pemerintah desa tidak mengindahkan, maka harus segera diberikan teguran atau peringatan secara tertulis kepada kades yang bersangkutan," demikian Marukan.