Praperadilan Sekda Palangka Raya akan diputuskan Rabu

id Polda Kalteng,Praperadilan Sekda,Sekda Palangka Raya,Rojikinnor,Polda Vs Sekda

Praperadilan Sekda Palangka Raya akan diputuskan Rabu

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang diajukan Rojikinnor dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Senin (14/5). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Lanjutan sidang praperadilan Sekertaris Kota Palangka Raya Rojikinnor dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Agus Winada di Pengadilan Negeri setempat berjalan lancar dan menunda sidang tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang praperadilan atas pemohon Rojikinnor dan termohon pihak Polda Kalteng," kata Agus Widana sebelum menutup sidang praperadilan tersebut, di Palangka Raya, Senin.

Sebelumnya dalam persidangan pihak pemohon dan termohon sepakat pada lanjutan sidang praperadilan yang beragendakan membacakan kesimpulan sidang, langsung diserahkan ke hakim sebagai bahan untuk memutuskan praperadilan mengenai penangkapan dan penetapan tersangka Sekda Kota Palangka Raya.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Rojikinnor, Sintje Kurniawati pihaknya tetap konsisten dengan hasil kesimpulan yang dibuat selama dalam persidangan dilaksanakan, yaitu penetapan status tersangka pemohon itu tidak sah.

Ia mengatakan, alasan tidak sah penetapan tersangka tersebut, karena ada beberapa pertimbangan dari saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi negara yang saat itu dihadirkan.

Baca juga : Kasus Sekda Palangka Raya sudah dilimpahkan ke Kejari

Pihaknya melihat Polda Kalteng menetapkan tersangka Rojikinnor dengan menggunakan pasal 12 huruf f juncto (dikaitkan/dihubungkan) pasal 12 huruf a dan pasal 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Jadi Pasal 12 huruf f yang disangkakan kepada pemohon terhadap kasus operasi tangkap tangan itu menurut kami tidak tepat. Karena dalam perkara tersebut sasarannya bukan pemohon terhadap pasal 12 huruf f tersebut," jelasnya.

Kemudian itu, lanjut Sintje, mengenai juncto Pasal 3 dalam undang-undang pemberantasan korupsi pihaknya sepakat dari awal harus dibuktikan dengan adanya kerugian secara materil.

Bahkan dalam perkara itu harus jelas berapa kerugian negaranya, maka dari itu sangat jauh sangkaan terhadap termohon kepada pemohon karena tidak ada temuan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan daerah setempat.

"Jadi terhadap pemohon untuk kasus tertangkap tangan itu, sulit untuk dinyatakan bagian dari operasi tangkap tangan tersebut. Apalagi yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika itu. Bahkan mengenai kerugian negara sampai saat ini tidak ada ditemukan," katanya.

Sementara itu Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengaku optimis bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rojikinnor dalam dugaan tindak pidana korupsi, sudah sesuai dengan prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku selama ini.

Mengenai gugur atau tidaknya hasil sidang perkara praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Rojikinnor, ia membenarkan bisa gugur apabila sidang tindak pidana korupsi yang sudah dilimpahkan tersebut dibuka.

"Kalau sidang dugaan tipikornya dibuka, maka sidang praperadilan ini akan gugur. Tetapi kami optimis kok bahwa sidang praperadilan ini akan kami menangkan, karena penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini," tandasnya.

Baca : Pakar hukum pidana sebut alasan penahanan Sekda kurang kuat