Ini empat Raperda yang disampaikan pemkab Barsel ke DPRD
Buntok (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat.
Empat Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir dalam rapat Paripurna V masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Senin.
"Empat Raperda tersebut yakni tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Barito Selatan, dan Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," kata Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir.
Kemudian lanjut dia, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
"Sedangkan satu Raperda lainnya yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa," jelas Wakil Bupati.
Menurut dia, penjelasan, dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran, dan substansi pokok materi empat raperda tersebut dapat dikaji bersama sesuai mekanisme berlaku.
Ia berharap, pada gilirannya empat raperda tersebut mendapat persetujuan bersama antara DPRD, dan Bupati sehingga nantinya bisa ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara rapat Paripurna V masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan ter?ebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H. Hasanuddin Agani.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di wilayah kabupaten Barito Selatan.
Empat Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir dalam rapat Paripurna V masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Senin.
"Empat Raperda tersebut yakni tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Barito Selatan, dan Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," kata Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir.
Kemudian lanjut dia, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
"Sedangkan satu Raperda lainnya yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa," jelas Wakil Bupati.
Menurut dia, penjelasan, dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran, dan substansi pokok materi empat raperda tersebut dapat dikaji bersama sesuai mekanisme berlaku.
Ia berharap, pada gilirannya empat raperda tersebut mendapat persetujuan bersama antara DPRD, dan Bupati sehingga nantinya bisa ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara rapat Paripurna V masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan ter?ebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H. Hasanuddin Agani.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di wilayah kabupaten Barito Selatan.