Jam kerja ASN Lamandau selama Ramadhan dikurangi sejam

id pemkab lamandau,wakil bupati lamandau,Sugiyarto,ramadhan

Jam kerja ASN Lamandau selama Ramadhan dikurangi sejam

Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Kendati pun jam kerja dikurangi satu jam, diharapkan para ASN agar bisa bekerja secara maksimal
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, selama bulan puasa Ramadhan 1439 Hijriah tahun 2018 ini jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan daerah setempat berkurang satu jam.

Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto, di Nanga Bulik, Selasa (15/5/18), mengatakan pengurangan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).

"Sesuai Surat Edaran Men PAN RB yang telah kita terima tersebut tentang adanya pengurangan jam kerja bagi para ASN dilingkup Pemkab Lamandau," ucapnya.

Wakil Bupati Lamandau dua periode ini juga menambahkan, pengurangan jam kerja dilakukan sebanyak satu jam dari jam kerja pada hari biasanya.

Seperti halnya yang telah tercantum pada surat edaran dari Menteri PAN RB nomor 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri selama puasa bulan Ramadhan 1439 Hijriah, jam kerja dikurangi satu jam dari hari biasanya.

"Kendati pun jam kerja dikurangi satu jam, diharapkan para ASN agar bisa bekerja secara maksimal," bebernya.

Jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08:00 wib pulang 15:00 wib, sedangkan Jum'at masuk pukul 08:00 wib pulang 15:30 wib. Dan waktu istirahat pukul 11:30 wib sampai dengan 12:30 wib.

"Untuk aktivitas kegiatan apel pagi dan sore hari, dan olah raga, untuk sementara selama bulan puasa Ramadhan ini kita tiadakan dulu," demikian Sugiyarto.