KPU tetap perbolehkan paslon Lamandau berkampanye selama ramadhan

id Kabupaten Lamandau,KPU Lamandau,paslon di ramadhan

KPU tetap perbolehkan paslon Lamandau berkampanye selama ramadhan

KPU Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye Paslon terkait pelaksanaan kampanye selama Ramadhan, Selasa (15/05/2018). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memastikan bahwa semua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2018 tetap boleh berkampanye selama bulan puasa Ramadhan 1439 Hijriah.

"Selama bulan puasa Ramadhan, Paslon tetap diperbolehkan untuk berkampanye, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, di Nanga Bulik, Rabu.

Ditambahkannya bahwa, agar didalam pelaksanaan kampanye selama bulan puasa Ramadhan Paslon dan tim suksesnya agar tetap pada koridor perundang undangan yang berlaku. 

Dalam diskusi tersebut, tim kampanye Paslon, melakukan diskusi terkait hal apa saja yang tidak boleh dilakukan para Paslon atau tim Paslon selama bulan puasa ramadhan.

"Dalam diskusi tersebut, setidaknya ada tiga poin yang secara bersama-sama sudah disepakati," bebernya.

Pertama, pemberian zakat, infaq, sedekah dan lain sebagainya diberikan oleh Paslon sesuai dengan ketentuan agama atau norma agama.

Kedua, dalam pemberian zakat, infaq sedekah dan lain sebagainya tidak diperbolehkan menjadi sarana kampanye untuk memperkenalkan, mempengaruhi, mengajak dan meyakinkan pemilih untuk memilih Paslon tertentu.

Dan poin ketiga yang sudah disepakati secara bersama adalah Alat Peraga Kampanye (APK), ucapan hari besar keagamaan dan sejenisnya tidak diperbolehkan.

"Karena dapat dimaknai informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan, mempengaruhi, mengajak atau meyakinkan pemilih untuk memilih," demikian Daang.