Polda Kalteng kembali temukan ratusan kayu ilegal

id kayu ilegal,Kombes Pol Badarudin ,Dirpolair Polda Kalteng,kalimantan tengah,polda kalteng

Polda Kalteng kembali temukan ratusan kayu ilegal

Personil Dirpolair Polda Kalteng memasang garis polisi di sepanjang kayu ilegal yang ditemukan, Palangka Raya, kemarin. (foto Istimewa)

Kalau kita biarkan seperti ini kan, repot juga. Hutan kita bisa habis dan dampaknya pun kan bisa banjir. Jadi, kita memang menindak tegas siapapun perambah hutan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Tengah kembali menemukan ratusan kayu hutan ilegal di sekitar Sungai Kahayan Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya, dan menangkap pria berinisial AY umur 28 tahun.

Penemuan kayu hutan ilegal yang jumlahnya diperkirakan sekitar 700 batang tersebut saat personel melaksanakan patroli pada 12 Mei 2019, kata Dirpolair Polda Kalteng Kombes Pol Badarudin di Palangka Raya, Rabu.

"Sama sekali memang kayu-kayu itu tidak ada dokumennya. Jadi ya kita pasang garis polisi di sepanjang kayu-kayu tersebut. Kita juga sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial AY," beber dia.

Menurut dia, masyarakat sekitar sebenarnya biasa menghilirkan kayu di sekitar sungai Kahayan. Hanya, kayu-kayu yang dihilirkan tersebut berasal dari kebun milik warga, sehingga tidak pernah dipermasalahkan.

Badarudin mengatakan permasalahannya ratusan kayu yang ditemukan dan telah diamankan tersebut jenis kayu hutan serta bukan dari kebun masyarakat. Hal ini diperlukan untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum perambah hutan.

"Kalau kita biarkan seperti ini kan, repot juga. Hutan kita bisa habis dan dampaknya pun kan bisa banjir. Jadi, kita memang menindak tegas siapapun perambah hutan," ucapnya.

Sekitar bulan Februari 2018, Ditpolair Polda Kalteng juga ada menemukan 700 lebih batang kayu `tak bertuan` atau tanpa pemilik yang mengapung di sungai Mentaya sekitar desa Soren Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ratusan kayu jenis meranti dan rimba campuran berdiameter 1,5 meter hingga 4 meter tersebut ditemukan saat anggota Subdit Gakkum Ditpolair melakukan patroli pada 8 Februari 2018. Kayu-kayu tersebut pun diamankan di dermaga markas komando Ditpolair Polda Kalteng. Saat ini kita sedang berupaya mencari siapa pemilik ratusan kayu tersebut.