Hakim tolak permohonan praperadilan Sekda Kota

id praperadilan rojikinnor, rojikinnor,polda kalteng

Hakim tolak permohonan praperadilan Sekda Kota

Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Agus Widana membacakan putusan Praperadilan yang diajukan Rojikinnor sebagai pemohon dan pihak Polda Kalteng sebagai termohon, Rabu (16/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Daerah Kota setempat, Rojikinnor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara terhadap termohon yaitu Polda Kalteng. 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu, proses selanjutnya adalah persidangan perkara pokok yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya.

"Dengan berbagai pertimbangan hukum menyatakan jika permohonan penetapan tersangka terhadap Rojikinnor ditolak seluruhnya. Sedangkan mengenai permohonan proses penangkapan, tindakan penyidik tidak bertentangan dengan Pasal 16 sampai dengan 19 KUHA," kata Agus Widana selaku Hakim Praperadilan dalam amar putusannya, Rabu.

Begitu juga dengan proses penahanan, Hakim Praperadilan menyatakan jika penahanan terhadap Rojikinnor yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, maka penahanan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. 

"Sehingga dengan berbagai pertimbangan hukum, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Kuasa Hukum Rojikinnor) tidak beralasan, dan karenanya ditolak seluruhnya," kata Agus Widana.

Menanggapi putusan Hakim Praperadilan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, putusan tersebut menegaskan proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rojikinnor dinyatakan sah. 

Bahkan di saat bersamaan, tersangka, berkas perkara, dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan (P22) melalui Penuntut Umum agar segera dilaksanakan persidangan perkara pokoknya.

Mengenai apakah ada tersangka lain dalam perkara itu, Jaladri menyebutkan mengaku masih belum ada dan yang bersangkutan masih menjadi tersangka tunggal. Namun dalam persidangan perkara pokok, pihaknya juga akan memantau di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. 

"Kalau ada temuan baru dalam persidangan tentu akan kami tindak lanjuti," bebernya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Rojikinnor, Syamsul Bahri menuturkan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Meskipun dalam persidangan praperadilan tim Kuasa Hukum dengan Polda Kalteng berbeda pendapat, tetapi hakim telah memutuskannya. 

Selain itu menghadapi perkara pokok nantinya, tim Kuasa Hukum juga mengaku sudah siap menghadapinya dan akan membicarakan masalah material perkara, mengenai terbukti atau tidak unsur-unsur yang didakwakan kepada kliennya.

“Kami pasti kecewa dengan putusan ini, karena menolak semua permohonan praperadilan. Kami merasa suatu keadilan masih belum mencapai apa yang diinginkan. Namun bagaimanapun, ini keputusan pengadilan dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain menurut hukum acara, otomatis tinggal menghadapi perkara pokoknya,” pungkasnya.