Oknum kades di Barut kembalikan uang korupsi, bagaimana pidananya?

id kades di barut,korupsi dana desa,kejari barut

Oknum kades di Barut kembalikan uang korupsi, bagaimana pidananya?

Ilustrasi, (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sendi, oknum Kepala Desa Papar Pujung Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) mengembalikan uang Rp122 juta.

"Tersangka tidak ditahan, karena kooperatif. Berkasnya tinggal dirampungkan setelah Lebaran nanti. Kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasukkan ke kas BRI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), Basrulnasmelalui Pjs Kasi Pidana Korupsi, Hery Baskoro kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Hery, Kades Papar Pujung itu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah pihak kejaksaan mengecek pekerjaan steling (penampungan air) tahun anggaran 2016, ternyata tidak ada realisasinya.

Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat ada selisih jumlah uang yang dikelola. Jumlah itu yang dikembalikan kepada negara.

"Kami menyarankan kepada Kades Sendi supaya mengembalikan uang negara yang berasal dari DD. Sebab, pekerjaan itu tidak ada realisasi, sehingga terdapat selisih penggunaan uang," katanya.

Dana yang dikelola habis tanpa silpa, tambah dia, lalu kami cek sesuai dengan laporan LSM, ada selisih Rp 122 juta.

Mengenai pemgembalian uang, pihaknya memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor.

"Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor yang meringankan dalam persidangan," ujarnya.