DPRD Bartim Kaji Perda tentang desa hingga ke Magelang Jateng

id dprd bartim, adolina sendoro, kunker ke magelang

DPRD Bartim Kaji Perda tentang desa hingga ke Magelang Jateng

Jajaran DPRD Bartim didampingi sejumlah OPD teknis dalam rangka kunjungan kerja ke Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/5/2018) . (Foto DPRD Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah harus mengunjungi Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, untuk mengkaji Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Desa.

Anggota DPRD Kabupaten Bartim, Adolina Sendol kepada Antara Kalteng mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukannya untuk mempersiapkan bahan pembahasan raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades dan perangkat desa, serta raperda tentang pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD).

"Kunjungan ini untuk mengkaji agar pihak legislatif bersama eksekutif bisa lebih siap menindaklanjuti dalam pembahasan bersama sepulang nantinya," Kata Adolina ketika dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu. 

Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu memaparkan, dalam kunjungannya itu ada beberapa saran, catatan dan rekomendasi yang menjadi bahan yang dianggap oerlu disesuaikan dengan kondisi daerah, yakni sebagai landasan payung hukumnya.

"Payung hukum dimaksud nantinya bisa disepakati bersama agar pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades bisa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan BPD," katanya. 

Wanita berkacamata itu menilai, dalam aturan terdahulu yang dibuat daerah cukup jelas memberatkan pelaksanaan roda pemerintahan desa. Kades tidak diperkenankan melakukan perombakhan atau pergantian perangkat yang bersinggungan dengan tugas dan tanggung jawab.

Akibat adanya pilkada yang tidak luput dari perpolitikan di tingkat desa, mengakibatkan komunikasi politik antara Kades dan perangkatnya tidak searah. Hal ini dilihat dari hasil Pilkades yang dilaksanakan tahun 2017 bahwa sejumlah kades terpilih dan perangkatnya, dominan tidak singkron dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan. 

Oleh karena iru, kunker yang dilakukan selama tiga hari sejak Senin (14/5/2018) hingga Rabu (16/5/2018) akan benar-benar dikaji dan diperdalam lagi, agar Perda yang dihasilkan bisa benar-benar bermanfaat bagi kepentingan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. 

Seperti diketahui umum, lanjutnya, tahun ini akan ada 25 kades yang habis masa jabatannya ada akan dilakukan proses Pilkades.

"Sebelum pilkades, diharapkan kedua perda ini bisa rampung. Makanya diperlukan pengawalan dan kami anggota dewan mengumpulkan informasi agar pembentukan perda dimaksud tidak berbenturan dan sejalan dengan harapan semua pihak berkepentingan," demikian Adolina Sendol.