Ini strategi Diskominfo Lamandau agar masyarakat mengurus KTP-e

id diskominfo lamandau,kepala diskominfo lamandau, Charles Rakam Mamud ,ktp-e lamandau,kabupaten lamandau

Ini strategi Diskominfo Lamandau agar masyarakat mengurus KTP-e

Kepala Diskominfo Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq) (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq/)

Salah satu strategi yang telah kita siapkan dengan menggandeng media konvensional setempat untuk mensosialisasikannya. Ini tujuannya agar masyarakat segera datang dan mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Lamandau
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud menyatakan telah mempersiapkan berbagai strategi agar masyarakat mau dan segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik.

Strategi tersebut dipersiapkan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Lamandau 800/127/KSB-V/2018 per tanggal 7 Mei 2018 terkait pentingnya keberadaan KTP-e bagi masyarakat, kata Charles di Nanga Bulik, Kamis.

"Salah satu strategi yang telah kita siapkan dengan menggandeng media konvensional setempat untuk mensosialisasikannya. Ini tujuannya agar masyarakat segera datang dan mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Lamandau," ucapnya.

Selain menggandeng media konvensional yang ada di Kabupaten Lamandau, Diskominfo juga telah mempersiapkan berbagai sarana penyampaian informasi lainnya. Hal itu dipersiapkan agar masyarakat di pelosok desa yang sulit terjangkau media konvensional.

Dia mengatakan perlunya segera masyarakat mengurus dan memiliki KTP-e karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau sekarang ini sedang melakukan tahapan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ini juga sesuai dengan pasal 434 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ucap Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau.

Ditambah lagi pasal 348 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum, menyebutkan bahwa pemilihan umum yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi pemilih memiliki E-KTP.

Dia mengatakan perlunya kesadaran masyarakat segera mengurus KTP-e ini juga sebagai upaya peningkatan partisipasi Kabupaten Lamandau, sekaligus mendukung suksesnya Pemilihan Umum serentak tahun 2019 mendatang.


"Pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan umum tahun 2019 mendatang," demikian Charles.